Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Harga Tak Wajar, Pembeli Sepeda dari Teguh Widodo Bisa Dijerat Pasal Penadah. Polisi Sedang Bergerak, Siap-Siap Saja!

Kapolsek Plupuh, Iptu Suparno didampingi Kasi Humas AKP Suwarso saat memimpin konferensi pers penangkapan pencuri 30 sepeda angin di berbagai wilayah di Soloraya, Senin (20/6/2022). Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Polsek Plupuh sedang menyelidiki pembeli sepeda angin hasil tindak kejahatan pencurian yang dilakukan Teguh Widodo (40) asal Solo.

Pasalnya 30 sepeda hasil pencurian yang dilakukan pria asal Kampung Pringgolayan RT 3/9, Tipes, Serengan, Solo itu dijual dengan harga tidak wajar.

Atas fakta itu, polisi pun membuka kemungkinan untuk menyelidiki dan menjerat pembelinya dengan pasal 480 KUHP alias penadah barang hasil tindak kejahatan.

“Dijualnya Rp 1 jutaan. Harga di bawah pasaran dan tidak wajar. Pengakuan pelaku dijualnya di pasar wilayah Solo. Pembelinya memang tidak satu orang. Karena ada 29 unit sepeda yang dijual, kalau memang ada indikasi pembelinya mengetahui itu hasil tindak kejahatan, maka bisa kita tindak pasal 480 atau penadah. Kita akan proses sesuai aturan yang ada,” papar Kapolsek Plupuh, Iptu Suparno didampingi Kasi Humas Polres Sragen, AKP Suwarso, di Mapolres kemarin.

Kapolsek menyampaikan dari pengakuan tersangka, sepeda angin yang dicuri dari berbagai wilayah Soloraya itu selama ini dijual ke Pasar di Solo.

Sepeda angin yang diincar itu rata-rata yang diparkir di halaman masjid. Pelaku beraksi memilih waktu pagi hari bersamaan dengan salat subuh.

“Modusnya semua dilakukan pagi hari. Jadi pelaku menjalankan aksinya dengan cara intip, masuk, lengah, lalu sikat. Sepeda angin yang diincar lalu dimasukkan ke Bronjong di atas sepeda motor,” terangnya.

Di hadapan polisi, pria yang aslinya bekerja serabutan dan lebih banyak nganggurnya itu mengaku sudah 30 kali beraksi mencuri sepeda onthel di berbagai daerah di Soloraya.

Sayang, ibarat pepatah tak ada kejahatan nan sempurna. Sepak terjang dan cerita suksesnya berakhir di aksi ke-30 saat beraksi di Plupuh Sragen.

Ia diringkus sesaat usai ketahuan mencuri sepeda gunung milik Sutimin (49) warga Dukuh Kajog, RT 4, Desa Karanganyar, Plupuh, Sragen.

Sempat berhasil kabur usai mencuri sepeda gunung milik korban yang tengah salat subuh di masjid, pelaku akhirnya tak berkutik di tangan polisi yang berpatroli.

Kapolsek mengungkapkan pelaku sempat tepergok warga saat mencuri sepeda angin di depan Masjid Miftakhurrohman Dukuh Kajok, Desa Karanganyar, Kecamatan Plupuh, Sragen pada 12 April 2022 silam sekitar pukul 04.20 WIB.

Saat itu, ada warga yang memergoki Teguh mengangkut sepeda gunung milik Sutimin yang tengah salat subuh.

Sempat dikejar, pelaku berhasil lolos. Namun sepeda gunung yang diangkut di dalam bronjong motornya berhasil diselamatkan warga.

“Dalam kejadian itu, ada dua orang saksi yang melihat aksi tersangka di depan masjid. Tersangka mengambil sepeda saat waktu Subuh. Sepeda angin itu diambil dengan cara dinaikan ke bronjong yang ada di motor tersangka,” ujar Kapolsek didampingi Kasi Humas AKP Suwarso saat memimpin konferensi pers ungkap kasus di Mapolres, Senin (20/6/2022).

Iptu Suparno menjelaskan usai mendapat laporan, tim Polsek bersama Resmob Polres Sragen langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran.

Berbekal ciri-ciri pelaku, polisi akhirnya berhasil membekuk pelaku ketika berpatroli untuk mengantisipasi kejadian serupa beberapa hari lalu . Saat itu juga pelaku langsung diamankan dan diinterogasi.

“Dalam pengembangan kasusnya, ternyata pelaku mengaku sudah mencuri sepeda di 30 TKP yang berbeda. Sepuluh TKP di Plupuh, lima TKP di Masaran, dua TKP di Kalijambe, satu TKP di Sidoharjo, delapan TKP di Gondangrejo Karanganyar, dua TKP di Kabupaten Sukoharjo, dan dua TKP di Klodran, Karanganyar,” jelas Suparno.

Ia menerangkan tersangka ini nyaman-nyaman saja mencuri sepeda di 30 lokasi karena memang sebelumnya belum pernah dihukum.

Hasil kejahatannya dijual di Pasar Semanggi, Solo, dan uang hasil penjualan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Wardoyo

Exit mobile version