Beranda Market Ekbis Hati-hati!, Nama LPS Dicatut untuk Investasi Bodong. Berikut Ini Modusnya

Hati-hati!, Nama LPS Dicatut untuk Investasi Bodong. Berikut Ini Modusnya

Didik Madiyono, Anggota Dewan Komisioner LPS. Foto: dok

 

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM –Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) berkomitmen untuk terus meningkatkan literasi keuangan masyarakat, sekaligus mensosialisasikan peran dan fungsi LPS. Terbaru, LPS bersama insan media di wilayah Jogjakarta, Solo dan Semarang (Joglosemar) kembali mengadakan Media Gathering, di Solo, Kamis (23/6/2022).

LPS senantiasa hadir untuk menjaga kepercayaan masyarakat pada industri perbankan dan menciptakan rasa aman bagi masyarakat. Untuk itulah kegiatan seperti ini penting dilaksanakan di antaranya untuk meningkatkan literasi keuangan masyarakat dan juga memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat mengenai tugas, fungsi, dan wewenang LPS,” ujar Anggota Dewan Komisioner LPS Didik Madiyono, Kamis (23/6/2022).

Dalam kesempatan tersebut, ia menghimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap tawaran investasi ilegal/bodong. Ia menjelaskan penipuan dapat terjadi dengan berbagai modus, termasuk di antaranya penipuan tawaran investasi dan/atau penghimpunan simpanan ilegal/bodong yang menggunakan logo LPS dan/atau mengatasnamakan LPS.

Didik juga menambahkan, jika ada oknum di luar perbankan yang menawarkan produk simpanan atau investasi dan mengklaim bahwa produknya dijamin oleh LPS, maka dapat dipastikan itu adalah tidak benar.

“Sesuai dengan amanat UU Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan, ditetapkan fungsi LPS adalah menjamin simpanan nasabah atau masyarakat pada bank yang berbentuk tabungan, deposito, giro, sertifikat deposito, dan bentuk lain yang dipersamakan dengan itu,” imbuhnya.

Untuk mencegah masyarakat tertipu dengan investasi dan atau penghimpunan simpanan ilegal/bodong, LPS sigap menyebarkan informasi kepada masyarakat mengenai akun penipuan, antara lain melalui media massa berupa siaran pers untuk disebarluaskan sesegera mungkin, dan juga konten himbauan yang dipublikasikan di website resmi LPS www.lps.go.id dan berbagai platform media sosial LPS.

“Selain penyebaran informasi melalui media massa dan media digital, LPS juga menempuh jalur hukum dan berkoordinasi dengan otoritas terkait untuk memberikan efek jera bagi pelaku atau oknum tersebut. Selain itu, kami menghimbau insan media untuk ikut serta menyebarluaskan informasi tersebut demi menghindari kerugian di masyarakat,” ujarnya.

Menjawab pertanyaan salah seorang wartawan, mengenai bagaimana jika ada kasus pada nasabah yang kehilangan dananya di rekening bank tertentu, sementara bank tersebut bukanlah bank gagal, apakah LPS akan menjamin dana nasabah tersebut?

“Pada prinsipnya LPS menjamin simpanan masyarakat pada perbankan, namun berdasarkan Undang-Undang, penggantian dana simpanan masyarakat pada Bank baru efektif jika bank tersebut dicabut izin usahanya, Apabila bank tersebut masih beroperasi, maka kehilangan dana tersebut diharapkan untuk segera ditindaklanjuti oleh manajemen bank. Untuk itu, diharapkan perbankan memperkuat keamanan sistem teknologi informasinya,” ujarnya.

“Di sisi lain, nasabah perlu diingatkan untuk senantiasa menjaga kerahasiaan PIN dan menggantinya secara berkala, menjaga data pribadi agar tidak mudah diketahui atau dibagikan kepada pihak lain, serta melakukan langkah-langkah pengamanan lainnya,” tambah Didik.(ASA)