JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kementerian ESDM berencana menaikan harga listrik yang dimulai 1 Juli 2022.
Penyesuaian tarif listrik tersebut rencananya mencakup golongan tarif PLN non-subsidi. Seperti diketahui, selama ini ada 13 golongan pelanggan PLN.
Untuk golongan listrik non-subsidi terdiri dari beragam segmentasi, mulai dari listrik rumah tangga, listrik bisnis besar, listrik industri besar, listrik Pemerintah, hingga listrik layanan khusus.
Ancaman kenaikan harga setrum itu terjadi imbas dari rencana dibentuknya Entitas Khusus Batu Bara atau Badan Layanan Umum (BLU) pemungut iuran batu bara.
Pembelian batu bara PLN mengikuti patokan harga di pasar berpotensi menaikan harga tarif dasar listrik (TDL) ke depannya.
Pasalnya, harga batu bara pasar cenderung fluktuatif, apabila harga batu bara naik, secara hitung-hitungan di atas kertas akan meningkatkan ongkos produksi listrik PLN dan memicu kenaikan TDL.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan, rencana kenaikan tarif listrik telah disepakati dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI. Terlebih sejak 2017 tarif listrik bagi pelanggan non-subsidi tidak pernah mengalami penyesuaian. Ia menjelaskan, penyesuaian tarif listrik diperkirakan terjadi pada kuartal III atau kuartal IV-2022.
Ia juga menegaskan kenaikan tarif listrik hanya berlaku untuk pelanggan PT PLN (Persero) dengan daya diatas 3.500 VA. Luqman Hakim