SEMARANG, JOGLOSEMARNEWS.COM —Pemerintah telah membagi menjadi tiga tahap untuk penghentian siaran analog atau suntik mati siaran TV analog. Program Analog Switch Off (ASO) ini berdasar payung hukum Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada sektor penyiaran.
Sesuai dengan amanah UU tersebut kemudian dioperasionalkan dengan peraturan pemerintah, di mana membagi jadwal penghentian menjadi tiga tahapan. Yakni Tahap I pada 30 April 2022, Tahap II pada 25 Agustus 2022 dan Tahap III yakni 2 Nopember 2022.
Menurut Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID), Achmad Junaidi, masing-masing tahapan disesuaikan dengan wilayah layanan siaran digital. Begitu pula di Jawa Tengah, penghentian siaran analog juga dibagi menjadi tiga tahapan. Hanya saja, pada Tahap I digabung menjadi Tahap II sesuai dengan kebijakan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Pada Tahap II tanggal 25 Agustus nanti, sebanyak 25 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah sudah tidak menikmati siaran TV analog sejak tanggal 26 Agustus 2022.
Adapun 25 kabupaten/kota yang sudah tidak bisa menikmati siaran analog pada 26 Agustus tersebut adalah Kabupaten Boyolali, Kabupaten Sragen, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Kudus, Kabupaten Demak, Kabupaten Semarang, Kota Salatiga, Kota Semarang (Masuk Wilayah Layanan Jateng 1).
Kemudian Kabupaten Klaten, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Karanganyar, Kota Surakarta (masuk wilayah layanan siaran digital DIY atau sering juga disebut Jateng 4).
Selanjutnya Kabupaten Cilacap, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Brebes (masuk wilayah layanan Jaateng 7). Kemudian Kabupaten Rembang, Kabupaten Pati, Kabupaten Jepara (masuk wilayah layanan Jateng 6).
Lantas Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Tegal, Kota Pekalongan, Kota Tegal (masuk wilayah layanan Jateng 3) dan Kabupaten Blora (masuk wilayah layanan Jateng 2).
Sedangkan sembilan kabupaten/kota lainnya akan menyusul dimatikan siaran TV analognya pada 2 Nopember 2022 yang merupakan batas akhir atau paling lambat analog sitch off.
Adapun kesembilan daerah tersebut adalah Kabupaten Magelang, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Kendal, Kabupaten Batang, Kota Magelang (masuk wilayah layanan Jateng 5). Kemudian Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Wonosobo (masuk wilayah layanan Jateng 8).
Masih ada satu lagi kabupaten di Jateng yang belum bisa menerima siaran digital secara gratis pada tahun 2022 ini yakni Kabupaten Wonogiri. Hal itu dikarenakan untuk wilayah tersebut belum dibangun infrastruktur untuk bisa menerima siaran digital. Dialokasikan Kabupaten Wonogiri baru bisa terlayani siaran digital pada tahun 2023.
Sementara itu Plt. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kementerian Kominfo, Ismail menjelaskan infrastruktur multipleksing dan siaran digital sudah ada di 56 wilayah Layanan Siaran yang mencakup 166 kabupaten dan kota di Indonesia sebagai lokasi implementasi tahap pertama.
“Di seluruh daerah yang telah dijadwalkan ASO tahap pertama, saat ini sudah terdapat siaran digital dan infrastruktur multipleksing yang dibutuhkan bagi setiap Lembaga Penyiaran untuk melakukan peralihan dari analog ke digital telah siap untuk mendukung ASO,” jelas Plt. Dirjen Ismail.
Kementerian Kominfo juga mengajak masyarakat beralih tanpa menunggu batas akhir pengakhiran siaran TV analog. Beralih ke siaran TV Digital memberikan banyak manfaat.
“Publik memperoleh penyiaran yang berkualitas. Bahasa sederhananya, siaran yang diterima masyarakat tidak ada lagi semutnya, dan tidak ada gangguan sinyal meskipun sedang hujan,” kata Stafsus Menteri Kominfo, Rosarita Niken Widyastuti dalam siaran pers Kemenkominfo. (A Syahirul)
#ASO
#analogswitchoff
#Tvdigital
#siarandigitalindonesia
#ASO2022