Beranda Daerah Boyolali Ini Akibatnya Jika PKL Nekat Jualan di Tempat Terlarang, Gerobag pun Disita...

Ini Akibatnya Jika PKL Nekat Jualan di Tempat Terlarang, Gerobag pun Disita Satpol PP

Petugas Satpol PP Boyolali menyita gerobak dagangan milik PKL yang melanggar aturan / Foto: Waskita

BOYOLALI, JOGLOSEMARNEWS.COM Langkah tegas dilakukan jajaran Satpol PP Boyolali. Seperti penertiban terhadap PKL yang berjualan di tempat terlarang sepanjang Jalan Perintis Kemerdekaan dan jalan Cendana, Boyolali Kota.

Dalam penertiban pada Rabu (8/6/2022), sembilan gerobag PKL pun disita petugas. Gara- garanya, PKL tersebut nekat berjualan di tempat terlarang. Yaitu berjualan di trotoar dan jalur hijau kawasan jalan tersebut.

Padahal, trotoar hanya diperuntukkan bagi pejalan kaki. Demikian jalur hijau adalah untuk taman penunjang keindahan serta para- paru kota. Sehingga keberadaan PKL ditempat tersebut melanggar aturan.

Kasi Penindakan Satpol PP Boyolali, Tri Joko Mulyono menjelaskan, kegiatan penertiban tersebut baru dilakukan di Jalan Perintis Kemerdekaan dan Jalan Cendana di Boyolali Kota. Rencananya, kegiatan serupa akan digelar berkelanjutan di tempat lainnya.

Baca Juga :  Boyolali Perkuat Benteng Moderasi Beragama Lewat Edukasi di Sekolah

“Tadi, ada sembilan PKL yang kami tertibkan karena nekat. Kami akan terus melakukan penertiban di tempat- tempat lainnya,” katanya.

Diakui, para PKL tersebut sebelumnya sudah mendapatkan pembinaan. Namun, beberapa kali peringatan dan teguran tetap diabaikan. Sehingga diambil langkah terakhir dengan penyitaan gerobag yang digunakan untuk berjualan.

“Gerobagnya kami sita. Dan mereka bisa mengambil dengan cara membayar denda sebesar Rp 500.000/ gerobag sesuai aturan Perda No 18 tahun 2016 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.”

Untuk itu, pihaknya mengharapkan kepada masyarakat agar tetap menjaga fungsi ruang publik, seperti ruang terbuka hijau dan trotoar.

“Harapan kami, peran serta masyarakat nantinya akan semakin nyata. Boleh berjualan, namun jangan di tempat terlarang. Trotoar mislanya, hanya diperuntukkan bagi pejalan kaki.” Waskita

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.