SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Suwarti (60) guru SDN Jetis 2 Sambirejo Sragen yang diminta mengembalikan gaji 2 tahun saat pensiun, mengaku tetap akan berjuang menuntut keadilan dan haknya.
Ia menegaskan dirinya hanya menginginkan statusnya PNS diakui sebagai guru sesuai dengan SK pengangkatan dan tugasnya.
Selain itu, ia juga tetap meminta agar masa tugasnya sampai usia 60 tahun seperti masa kerja guru. Sehingga dirinya akan bisa mendapat hak tunjangan pensiun mengingat dirinya sudah 35 tahun mengajar.
“Saya sedih, kalau dianggap tenaga pendidikan saya tetap nggak terima itu. Wong SK Capeg saya guru, ijazah saya guru, SK PNS saya guru, saya juga bertugas sebagai guru dan dapat sertifikasi guru kok. Saya hanya memperjuangkan hak saya Mas. Saya diangkat sebagai guru dan pensiun 60 tahun. Itu saja,” paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , seusai menerima kedatangan Kepala Dinas Pendidikan Sragen, Suwardi dan Kepala BKPSDM, Kurniawan Sukowati di rumahnya, Rabu (8/6/2022).
Suwarti yang belum lama pensiun itu menyampaikan tuntutan itu dilontarkan lantaran secara realita dan berkas yang ada, dirinya memang seorang PNS yang bertugas sebagai pengajar.
Sehingga jika kemudian dianggap bukan guru tapi tenaga administrasi pendidik, hal itu tidak akan ia terima.

Selain itu, dirinya juga terus mengajar sebelum kemudian diberi surat pemberhentian pensiun oleh BKPSDM di usia 60.
Dengan status PNS guru dan pensiun usia 60 tahun, maka dirinya juga akan mendapatkan haknya untuk menerima tunjangan pensiun.
“Kalau kemudian saya diminta mau dianggap sebagai tenaga administrasi, ya tetap nggak mau. Wong itu bukan hak saya. Saya dari awal sampai pensiun guru terus. Kalau nggak dikasih pensiun, salah siapa. Pokoknya sampai manapun saya tetap akan mempertahankan dan berjuang untuk hak saya Mas,” terangnya.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com