JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Kasus Pertama Dalam Sejarah, Kepala Kemenag Sragen Prihatin Nasib Bu Guru Suwarti. Berharap Tak Kembalikan Sertifikasi

Suwarti, pensiunan guru agama SD asal Sambirejo Sragen saat menghadap Kepala Kemenag Sragen, Ihsan Munadi (kiri) didampingi Kasi PAIS, Muslim, Senin (13/6/2022). Foto/Wardoyo
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Sragen, Ihsan Munadi mengaku prihatin dengan kisah tragis yang dialami Bu Suwarti (61) pensiunan guru agama SD di Sambirejo yang diminta mengembalikan gaji 2 tahun tanpa hak pensiun.

Ihsan masih berharap ada kebijakan yang berpihak kepada Bu Suwarti. Saat ini, Kemenag Sragen juga masih berupaya untuk melakukan koordinasi dengan Kanwil Kemenag Jateng terkait kasus tersebut.

“Jelas kami sangat prihatin. Kami bisa memahami apa yang menjadi kerisauan Bu Suwarti. Makanya harapan kami semoga ada kebijakan terbaik yang tidak merugikan beliau. Semoga tidak mengembalikan gaji dan tetap dapat hak pensiun,” papar Ihsan ditemui JOGLOSEMARNEWS.COM di kantornya, Senin (13/6/2022).

Ia menguraikan Suwarti memang tercatat sebagai guru Pendidikan Agama Islam yang mengajar di sekolah negeri. Sebagai guru agama, pembinaannya dan memang ada di bawah Kemenag.

Namun perihal urusan kepegawaian dan administrasi serta pembayaran gaji di bawah Pemkab melalui Dinas Pendidikan serta BKPSDM.

Baca Juga :  Media Sragen Terkini (MST HONGKONG), Grup Pertama yang Terdaftar di Kemenkumham dan Memiliki Anggota Terbanyak di Kota Sragen

“Jadi guru agama itu ada 2 jenis. Yang diangkat melalui Pemkab dan Kemenag. Dalam hal pembinaan kurikulum dan pembayaran tunjangan di Kemenag, tapi soal administrasi, gaji dan kepegawaiannya di Pemkab. Nah Bu Suwarti ini, administrasi kepegawaiannya di Pemkab tapi tunjangan sertifikasinya dibayar dari Kemenag,” terang Ihsan.

Mendasarkan Juknis, tunjangan sertifikasi untuk Bu Suwarti memang dibayarkan sampai yang bersangkutan usia 60 tahun.

Sebab selama ini Kemenag belum pernah mendapat surat pemberhentian gaji atau pensiun dari BKPSDM sebelum 60 tahun.

“Dasar kami memberhentikan tunjangan sertifikasi guru adalah ketika genap berusia 60 tahun atau pensiun. Kewajiban kami sudah bayar sesuai Juknis, kala dinas tidak mengeluarkan SK pensiun ya kita tetap membayar sertifikasinya,” imbuh Kasi Pendidikan Agama Islam, Muslim.

Kepala Kantor Kemenag Sragen, Ihsan Munadi. Foto/Wardoyo

Muslim juga kaget dan prihatin lantaran kasus yang dialami Bu Suwarti baru pertama terjadi sepanjang sejarah di Kemenag.

Baca Juga :  Patroli Presisi Polres Sragen Jaga Keamanan Kantor KPU dan Bawaslu Jelang Penetapan Presiden Terpilih 2024

Ia menguraikan Bu Suwarti memang diangkat PNS dari sebelumnya berstatus guru honorer K2.

Meski diangkat golongan 2 dengan ijazah PGAA, yang bersangkutan menerima tunjangan profesi guru (TPG) karena telah memenuhi beberapa persyaratan yang ditentukan Dirjen Pendidikan.

“Walaupun golongan 2 namun Bu Suwarti ini memiliki sertifikat pendidikan atau lulus sertifikasi pendidik PLPG, sehingga kami berhak memberi tunjangan profesi guru. Kemudian Bu Suwarti memenuhi jam mengajar, absensi kehadiran dan surat pernyataan tanggungjawab mutlak dari kepala sekolah,” terangnya.

Muslim menyampaikan terakhir kali, tunjangan sertifikasi dibayarkan pada Juni 2021 bersamaan dengan usia Bu Suwarti menginjak 60 tahun.

Soal status tunjangan sertifikasi selama 2 tahun terakhir dan status terakhir Bu Suwarti, hal itu masih menunggu keputusan dari Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah.

“Harapan kami, mudah-mudahan berdasarkan koordinasi beliau tidak mengembalikan tunjangan sertifikasi,” tandasnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com