Beranda Umum Nasional Kemendikbudristek: Seluruh Sekolah Milik Khilafatul Muslimin Bertentangan dengan Perundang-undangan

Kemendikbudristek: Seluruh Sekolah Milik Khilafatul Muslimin Bertentangan dengan Perundang-undangan

Kondisi gedung pondok pesantren di Pondok Pesantren Ukhuwah Islamiyyah Khilafatul Muslimin, Bekasi Barat, Senin (6/6/2022) / tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sebanyak 25 sekolah milik Ormas Khilafatul Muslimin, dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hal itu ditegaskan oleh auditor Utama Inspektorat Jenderal Kemendikbud Ristek, Candra Irawan.

Candra mengatakan, lembaga pendidikan tersebut bahkan tidak tercantum dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) ataupun data lembaga pendidikan yang berhak menerima dana bantuan operasional sekolah.

“Selama ini kami di jajaran Kemensikbudristek belum permah mendengar tentang penyelenggaraan sekolah ini,” kata Candra saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (16/6/2022).

Candra mengatakan, Kemendikbud Ristek pada dasarnya juga telah melakukan pengawasan secara langsung dengan cara terjun ke lapangan untuk mengecek sekolah-sekolah yang terdaftar di Dapodik.

Namun, lagi-lagi lembaga pendidikan milik Khilafatul Muslimin tidak terlihat.

“Jadi sekali lagi kami sangat terima kasih bahwa Kapolda berhasil mengungkap ada 25 sekolah,” ucap Candra.

Ditinjau dari sisi regulasi, Candra mengatakan, seluruh mekanisme pengajaran yang diterapkan lembaga pendidikan Khilafarul Muslimin bertentangan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebab, peserta didiknya diwajibkan berbaiat terlebih dahulu ke khalifah.

Baca Juga :  Cagub Bengkulu Petahana Terjaring OTT KPK, Ini Sikap KPU

“Wali murid orang tua murid atau peserta didik diwajibkan berbaiat kepada khalifah. Di mana harus membayar zakat infak dan sedekah 10-30 persen. Dalam penyelenggaraan pendidikan tidak dikenal istilah berbaiat kepada siapapun,” ujarnya.

Demikian pula dengan jenjang pendidikannya. Menurut Candra, jenjang pendidikan di sekolah-sekolah milik Khilafatul Muslimin bertentangan dngan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional maupun Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010.

Pasalnya, SD hanya berlangsung 3 tahun, SMP 2 tahun, SMA 2 tahun dan setara pendidikan tinggi selama 2 tahun.

Padahal, menurut Candra, dalam PP Nomor 17 tahun 2010 mengatur tentang penyelenggaraan pendidikan SD dan MI atau bentuk lain yang setara terdiri setidaknya dalam 6 tingkatan kelas.

Masing-masing kelas ditetapkan masa ajar 1 tahun. Sedangkan SMP dan MTS atau bentuk lain yang sederajat terdiri 3 tingkatan sehingga minimal masa pendidikan 3 thn. Ini juga berlaku bagi SMA.

“Jadi bisa dibandingkan dengan penyelenggaraan pendidikan yang dilaksanakan Ormas ini sama sekali tidak memenuhi syarat sebagaiaman ditetapkan PP 17 tahun 2010,” ucap Candra.

Merujuk pada fakta tersebut, Candra mengatakan, Kemendikbudristek akan mendukung seluruh upaya Polda Metro Jaya menangani Ormas Khilafatul Muslimin, termasuk lembaga pendidikannya.

Baca Juga :  AKP Dadang, Penembak AKP Ulil Terancam Hukuman Mati

Namun dia berujar, Kemendikbudristek akan menentukan langkah setelah Polda Metro Jaya menuntaskan proses penyelidikkan dan penyidikkan.

“Kami siap dukung data dan peraturan terkait penanganan ormas Khilafatul Muslimin yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya. Kami berharap data pendidikan yang terkait ormas Khilafatul Muslimin dapat kami peroleh untuk dilakukan pengecekkan,” ucapnya.

www.tempo.co