SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kisruh Seleksi penjaringan dan penyaringan perangkat desa (Perdes) Bener, Kecamatan Ngrampal masih berlanjut.
Meski panitia dikabarkan sudah mencoret satu sertifikat dari Asitras milik pemenang formasi Kebayan III, peserta ranking 2 di formasi itu belum bisa menerima.
Peserta bernama Budi Santoso itu melayangkan surat aduan ke Bupati Sragen, Selasa (28/6/2022).
Surat aduan itu ditembuskan ke sejumlah instansi mulai dari Camat hingga Bagian Pemerintahan Setda Sragen.
Dalam suratnya, Budi yang nilai totalnya hanya berselisih tipis dengan peserta ranking I, mengadukan keputusan panitia terkait berita acara perubahan hasil seleksi calon perangkat Desa Bener no : 22/BA/TPPP.Bnr/VI/2022.
Ia mengadukan Tim Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa Bener yang dinilai tidak menjelaskan proses secara detail terkait upaya yang dilakukannya mengenai keberatan tentang nilai PDLT yang dimiliki peserta rangking 1.
“Di mana berita acara itu dibuat tanpa menjelaskan prosesnya seperti apa, apakah semua nilai PDLT sudah dikonsultasikan kepada lembaga terkait dan nilai apa yang dikurangi, serta apa alasannya tiba tiba membuat berita acara perubahan nilai tersebut,” paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Rabu (29/6/2022).
Budi menyampaikan patut diduga berita acara perubahan hasil seleksi calon perangkat Desa Bener no: 22/BA/TPPP.Bnr/VI/2022 tersebut juga tidak sah.
Karena hanya ditandatangani oleh 5 orang anggota panitia saja sementara panitia jumlahnya ada 7.
Tidak Transparan
Melalui surat aduan itu, ia menekankan kembali bahwa sebelumnya Panitia seleksi Penjaringan dan Penyaringan perangkat Desa Bener tahun 2022 kurang transparan terkait nilai PDLT yang dimiliki peserta.
Sebab dari awal tahapan pemeriksaan berkas, peserta sudah mempertanyakan kapan nilai PDLT tersebut akan diumumkan.
Padahal melihat pada Desa lain bahwa nilai PDLT selalu diumumkan sebelum tahapan ujian serta dinilai langsung keabsahannya oleh dinas terkait.
Akan tetapi Panitia seleksi Penjaringan dan Penyaringan perangkat Desa Bener tidak melakukan hal itu dengan alasan bahwa di Perbup tidak ada aturan dan keharusan Panitia harus menampilkan nilai PDLT tersebut.
Namun ia menyebut mengacu pada UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa pada pasal 24 dijelaskan seharusnya Penyelenggara Pemerintah Desa menerapkan asas keterbukaan.
“Melalui surat pengaduan ini saya berharap agar kiranya Ibu Bupati dapat menindak lanjuti dan memberi keputusan serta tindakan tegas terkait pelaksanaan seleksi perangkat Desa di Bener karena dinilai banyak kejanggalan dan tidak transparan dalam pelaksanannya,” ujarnya.
Ia sangat berharapan agar ke depan penyelenggaraan seleksi akan lebih baik lagi khususnya di Desa Bener dan di semua desa di wilayah Kabupaten Sragen pada umumnya.
Ia juga berencana tetap mengajukan gugatan PTUN untuk mencari keadilan atas proses seleksi yang menurutnya sarat kejanggalan.
Sementara, informasi yang diterima JOGLOSEMARNEWS.COM , pelantikan Perdes terpilih di Desa Bener akan digelar hari ini, Kamis (30/6/2022) di balai desa setempat.
Di sisi lain, sejak pencoretan sertifikat Asitras, Ketua Panitia Seleksi Perdes di Bener mulai sulit dimintai konfirmasi. Beberapa kali dihubungi wartawan, tidak merespon.
Sementara, Camat Ngrampal Joko Hendang Murdono sebelumnya menyampaikan sudah menindaklanjuti instruksi Sekda untuk meminta panitia mencoret sertifikat Asitras milik peserta ranking I di formasi Kebayan III.
Pencoretan dilakukan karena sertifikat itu dinilai tidak relevan lantaran diterbitkan oleh aliansi seniman. Meski demikian, pencoretan itu tidak merubah hasil akhir pemenang di formasi tersebut. Wardoyo