SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kisruh Seleksi penjaringan dan penyaringan perangkat desa (Perdes) Bener, Kecamatan Ngrampal masih berlanjut.
Meski panitia dikabarkan sudah mencoret satu sertifikat dari Asitras milik pemenang formasi Kebayan III, peserta ranking 2 di formasi itu belum bisa menerima.
Peserta bernama Budi Santoso itu melayangkan surat aduan ke Bupati Sragen, Selasa (28/6/2022).
Surat aduan itu ditembuskan ke sejumlah instansi mulai dari Camat hingga Bagian Pemerintahan Setda Sragen.
Dalam suratnya, Budi yang nilai totalnya hanya berselisih tipis dengan peserta ranking I, mengadukan keputusan panitia terkait berita acara perubahan hasil seleksi calon perangkat Desa Bener no : 22/BA/TPPP.Bnr/VI/2022.
Ia mengadukan Tim Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa Bener yang dinilai tidak menjelaskan proses secara detail terkait upaya yang dilakukannya mengenai keberatan tentang nilai PDLT yang dimiliki peserta rangking 1.
“Di mana berita acara itu dibuat tanpa menjelaskan prosesnya seperti apa, apakah semua nilai PDLT sudah dikonsultasikan kepada lembaga terkait dan nilai apa yang dikurangi, serta apa alasannya tiba tiba membuat berita acara perubahan nilai tersebut,” paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Rabu (29/6/2022).
Budi menyampaikan patut diduga berita acara perubahan hasil seleksi calon perangkat Desa Bener no: 22/BA/TPPP.Bnr/VI/2022 tersebut juga tidak sah.
Karena hanya ditandatangani oleh 5 orang anggota panitia saja sementara panitia jumlahnya ada 7.
Tidak Transparan
Melalui surat aduan itu, ia menekankan kembali bahwa sebelumnya Panitia seleksi Penjaringan dan Penyaringan perangkat Desa Bener tahun 2022 kurang transparan terkait nilai PDLT yang dimiliki peserta.
Sebab dari awal tahapan pemeriksaan berkas, peserta sudah mempertanyakan kapan nilai PDLT tersebut akan diumumkan.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com