JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Polisi bakal menggandeng beberapa pihak untuk menelusuri asal muasal dana sekitar Rp 2,3 miliar yang ditemukan di brankas kantor pusat Khilafatul Muslimin.
Dalam hal ini, Polri akan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak aliran dana Khilafatul Muslimin tersebut.
“Itu masih didalami, karena Polri tidak bisa bekerja sendiri ketika menyangkut masalah aliran dana. Kami harus bekerja sama dengan PPATK,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Jumat (10/6/2022).
Dedi Prasetyo mengatakan Densus 88 Antiteror Polri juga dilibatkan dalam menangani masalah Khilafatul Muslimin. Tujuannya, untuk mendapatkan data terlengkap.
“Dan juga kita akan bekerja sama dengan berbagai macam stakeholder terkait lainnya yang bisa betul-betul melacak dana tersebut dari mana,” katanya.
Menurutnya, dilibatkannya tim dari Densus 88 karena memiliki database yang sangat kuat.
“Pasti akan mendalaminya,” ujar Dedi Prasetyo.
Sebelumnya, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan pihaknya masih mendalami dana operasional organisasi Khilafatul Muslimin. Dia mengatakan, uang operasional Khilafatul Muslimin cukup besar.
“Uang operasionalnya cukup besar. Ini pertanyaan besar yang harus kita jawab, jadi proses penyelidikannya lanjut,” ujar Kombes Hengki.
Dia mengatakan, pihaknya bukan hanya menyelidiki Khilafatul Muslimin soal konvoi kebangkitan khilafah saja. Namun, polisi masih mendalami pidana lain soal Khilafatul Muslimin.
“Jadi tidak di sini saja, nanti akan secara bertahap perkembangan penyidikan akan kita umumkan kepada masyarakat,” ujarnya.
Selain itu, keputusan kepolisian untuk menjerat pimpinan Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja, dengan pasal penyebaran berita bohong dan ormas dinilai tepat oleh Ahli hukum Universitas Pancasila Agus Surono.
Menurut Agus Surono, pimpinan Khilafatul Muslimin telah melakukan penyebaran berita bohong kepada masyarakat pada saat melakukan ceramah di Harlah PPUI, Bekasi.
Dia mengatakan Abdul Qadir Hasan Baraja yang mengaku sebagai Khalifah/Amirul Mu’minin saat ceramah di acara harlah PPUI Bekasi dan diunggah di media sosial dapat dikualifikasikan dalam pasal 14 UU Nomor 1/1946, tentang Peraturan Hukum Pidana.
Kelompok Khilafatul Muslimin menjadi sorotan publik karena menggelar konvoi di daerah Cawang, Jakarta Timur, yang terdiri atas anak-anak dan dewasa.
Dalam konvoi itu, beberapa peserta mengibarkan bendera dan membawa poster bertuliskan Sambut kebangkitan Khilafah Islamiyyah.
Menurut Agus, tindakan itu dapat diproses pidana dengan pasal penyebaran berita bohong dan pasal tentang ormas.
Menurutnya, orang-orang melakukan konvoi rombongan membagikan selebaran khilafah dikategorikan dalam pasal 15 UU Nomor 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Pasalnya, para peserta konvoi itu telah menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap.