SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Seleksi penjaringan dan penyaringan perangkat desa (Perdes) Bener, Kecamatan Ngrampal, Sragen menuai protes.
Salah satu peserta ranking 2 di formasi Kebayan III, Budi Santoso, menolak hasil seleksi lantaran dinilai ada sejumlah kejanggalan dari proses seleksi sampai pengumuman.
Protes itu dilayangkan melalui surat keberatan yang ia kirimkan ke panitia penjaringan dan penyaringan di desa setempat, Senin (6/6/2022).
Keberatan disampaikan menyusul pengumuman akhir nilai dan perankingan yang diumumkan panitia pada Jumat (3/6/2022) lalu.
Untuk formasi Kebayan III, Budi menempati ranking 2 pada hasil penilaian akhir dengan skor 53,43. Dia mendapat nilai ujian tertulis 30,5 kemudian ujian komputer 15,6, prestasi 6 dan dedikasi 1,33.
Nilainya terpaut tipis dari peserta ranking 1 di formasi itu, Siti Mutiah yang mendapat total nilai 54,5. Rinciannya nilai tertulis 30,5, kemudian ujian komputer 14, prestasi 6 dan dedikasi 4.
Kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Budi mengatakan surat keberatan dilayangkan bukan tanpa alasan.
Menurutnya ada beberapa indikasi kejanggalan yang terjadi dalam proses tahapan sampai pengumuman. Salah satunya soal nilai prestasi, dedikasi, loyalitas dan tidak tercela (PDLT).
Di mana nilai PDLT yang sempat ditanyakan peserta sebelum proses ujian, hanya dijawab masih proses konfirmasi keabsahan dengan lembaga terkait.
“Awalnya beberapa peserta sudah menanyakan terkait nilai PDLT dari desa melalui WAG (WA grup) kapan akan ditampilkan nilai tersebut. Namun dijawab oleh panitia bahwa mengenai penilaian pendidikan non formal masih proses konfirmasi keabsahan dengan lembaga terkait,” paparnya.
Menjelang ujian tertulis akan dilaksanakan, nilai PDLT ternyata belum juga ada pengumuman dari panitia. Hal itu kemudian memicu pertanyaan kembali dari peserta.
Panitia baru menjawab bahwa nilai PDLT akan diumumkan menjadi satu dengan ujian tertulis selesai ujian. Saat itu panitia menekankan bahwa mengacu Perbup tidak ada ketentuan dari panitia penyelenggara untuk menampilkan nilai PDLT tersebut.
“Padahal di desa lain yang sebelumnya sudah melakukan seleksi, nilai PDLT biasanya ditampilkan sebelum tahapan ujian tertulis dilaksanakan. Lha kok di desa kami nggak begitu. Ini akhirnya jadi timbul pertanyaan,” ujarnya.
Dalam surat keberatan, ia melayangkan beberapa poin. Di antaranya ia menuntut pembukaan dokumen nilai PDLT yang dimiliki peserta rangking pertama dan semua peserta.
Poin kedua, ia meminta dinas pendidikan dan lembaga lain yang terkait mengenai nilai PDLT itu agar turun tangan dan mengecek keabsahan dokumen sertifikat peserta.
Poin ketiga, ia meminta menunda proses selanjutnya (penetapan) sebelum beberapa hal tersebut di atas dipenuhi dan proses tahapan dianggap selesai.
“Saya tidak masalah kalau kemudian harus kalah. Tapi agak janggal saja, ketika nilai prestasi peserta ranking 1 bisa mendapat nilai 6. Padahal dia lulusan SMA yang dari ijazah dia baru dapat nilai 1. Paling tidak dia kan harus mengumpulkan 5 sertifikat karena satu sertifikat nilainya 1,” urainya.
Budi juga menyebut pada nilai dedikasi untuk mendapat nilai 4, paling tidak yang bersangkutan juga harus mempunyai banyak SK.
Menurutnya untuk mendapat 5 sertifikat pendidikan dengan ketentuan yang tertera di Perbup, bukan hal yang mudah jika memang diperoleh dengan mengikuti ketentuan yang ada.
Sementara, terkait proses ujian tertulis, ia menyebut ujian digelar di Universitas Tidar Magelang tanggal 3 Juni lalu.
Menurutnya proses ujian berlangsung lancar meski terdapat beberapa kendala teknis seperti perangkat komputer lemot dan pilihan ganda sulit diklik dengan mouse.
Pun dengan penilaian dari proses ujian tertulis, dirasa tidak bermasalah. Pihak LPPM menerapkan sistem live score yang ditayangkan secara live streaming di youtube.
Sehingga peserta satu sama lain bisa saling tahu berapa nilai ujian tertulis yang didapatkan.
“Tapi banyak peserta yang menyayangkan live score tersebut sore setelah ujian dilaksanakan langsung dihapus oleh pihak Untidar. Berbeda dengan live score CPNS yang sampai sekarang masih bisa kita lihat di youtube,” tandasnya.
Tunggu Konsultasi Atasan
Terpisah, Ketua Panitia Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa Bener, Karja saat dikonfirmasi membenarkan ada surat keberatan yang masuk ke panitia dari salah satu peserta.
Menurutnya, surat itu nantinya akan dibalas secara tertulis setelah berkonsultasi dengan atasan dalam hal ini Camat terlebih dahulu.
Perihal poin keberatan yang salah satunya menyangkut nilai PDLT dan sertifikat peserta, ia menyebut panitia sudah menjalankan penilaian sesuai Perbup.
Di mana sertifikat dinilai apabila dikeluarkan lembaga resmi dan dilegalisir. Dari sertifikat yang dikumpulkan 62 peserta, semuanya dinilai sah karena lembaganya resmi dan dilegalisir.
Meski ada keberatan dari salah satu peserta, menurutnya itu tidak mempengaruhi jalannya tahapan.
Saat ini panitia sudah melaporkan hasil seleksi ke Kades dan tinggal menunggu dikonsultasikan ke camat guna mendapat rekomendasi pelantikan.
“Kalau secara umum kami melihat tahapan berjalan lancar. Kita menjalankan sesuai prosedur dan regulasi di Perbup. Ujian tertulis di Untidar juga lancar, nilai langsung ditampilkan sehingga masing-masing peserta bisa melihat nilainya,” tuturnya. Wardoyo