Beranda Umum Nasional Pegawai Honorer Resmi Ditiadakan Mulai November 2023

Pegawai Honorer Resmi Ditiadakan Mulai November 2023

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo saat perkenalan Menteri Kabinet Indonesia Maju di Veranda Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/10/ 2019) / tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Masyarakat kini tak perlu lagi berkeinginan menjadi tenaga honorer dan berharap suatu ketika diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Pasalnya, pemerintah secara resmi telah menghapus  tenaga kerja honorer mulai 28 November 2023 mendatang.

Penghapusan itu dituangkan dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang ditandatangani Tjahjo Kumolo pada 31 Mei 2022 lalu.

Tjahjo juga mengatakan bahwa perekrutan tenaga honorer ini sudah diatur dalam Pasal 8 Peraturan Pemerintahan (PP) Nomor 48 Tahun 2005 mengenai Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.

Pemerintah mengintruksikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di Kementrian/Lembaga pusat dan daerah, untuk memetakan pegawai non-ASN yang memenuhi syarat akan mendapatkan kesempatan untuk mengikuti seleksi calon PNS atau PPPK.

Sementara pemerintah melarang adanya pegawai non-ASN. Jika lembaga/instansi membutuhkan tenaga seperti Pengemudi, Tenaga kebersihan dan Satuan Pengamanan (Satpam), dapat menggunakan tenaga alih daya (outsourching) dan tidak menjadikan pegawai tersebut sebagai tenaga honorer.

Baca Juga :  Praperadilan Ditolak, Hasto Kristiyanto Tetap Berstatus Tersangka

“Para Pejabat Pembina Kepegawaian agar melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing dan bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan/ diberikan kesempatan mengikuti seleksi Calon PNS atau PPPK,” Surat Menpan RB Nomor 185/M.SM.02.03/2022, Kamis (2/6/2022).

Pemerintah menginstruksikan PPK untuk menyusun langkah penyelesaian bagi pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus Calon PNS atau PPPK, sebelum tanggal 28 November 2023.

Pemerintah akan memberikan sanksi kepada Lembaga/Instansi yang tidak mengindahkan Peraturan Pemerintah, dan tetap melakukan pengangkatan kepada pegawai non-ASN, sesuai perundang-undangan, serta menjadi objek temuan pemeriksaan bagi pengawas internal maupun eksternal pemerintah.

Tahun ini pemerintah sedang memfokuskan rekrutmen PPPK untuk pemenuhan ASN di sektor Pendidikan dan Kesehatan, serta mengkaji secara komprehensif dampak dari Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) yang nantinya akan diterapkan di semua instansi pemerintah. Eva Alfia N