JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Polres Metro Bekasi berhasil membongkar drama rekayasa kecelakaan yang disengaja untuk mengajukan klaim asuransi.
Celakanya, para pelaku drama yang berharap dapat asuransi mobil itu kini justru harus mendekam di penjara.
Kasus itu terbongkar setelah ramai beredar kabar tenggelamnya seorang pengendara bernama Wahyu Suhada (35) usai ditabrak mobil Fortuner hitam di Kalimalang Bekasi, Sabtu (4/6/2022) lalu.
Dari penyelidikan okeh Reskrim Polres Metro Bekasi dan Polsek Cikarang Pusat diungkap bahwa insiden tersebut ternyata hasil dari rekayasa semata.
“Dari hasil penyelidikan baik secara saintifik Kemudian data-data lapangan, Polsek Cikarang Pusat dan satlantas Polres Metro Bekasi, menyatakan dan menyimpulkan, memastikan bahwa kejadian kemarin bukan kejadian yang sesungguhnya tapi merupakan kejadian yang direkayasa,” kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Gidion Arif Setyawan dilansir Humas Polri, Senin (6/6/2022).
Ia mengungkapkan, rekayasa mobil Fortuner menabrak motor yang dikendarai oleh Wahyu Sahada itu diotaki oleh Wahyu sendiri.
Setelah ditabrak, Wahyu pura-pura terpental dan tenggelam. Padahal yang bersangkutan tidak tenggelam namun masih hidup dan kini dalam pengejaran.
“Ini diinisiasi oleh Wahyu yang sampai sekarang masih dalam pencarian,” tegas Gidion.
Ia menyebutkan, bila Wahyu kini masih hidup, namun keberadaannya masih dilakukan penyelidikan alias DPO.
“Dipastikan hari Minggu 5 Juni 2022 saudara Wahyu masih hidup dan masih berada di satu tempat. Hanya belum ketahuan di mana tempatnya,” ungkapnya.
Dari rekayasa tersebut, pihaknya berhasil mengamankan empat tersangka, satu diantara ialah Wahyu, sementara 3 orang lainnya melakukan drama kejadian tersebut.
Tiga orang tersebut ialah Abdul Mulki (37) sebagai pembonceng, Dena (25) sebagai saksi, dan Asep yang menolong Abdul Mulki berpura pura terjatuh.
Menurut pengakuan salah satu pelaku yang diamankan, tindakan itu sudah direncanakan sejak sebulan lalu guna mendapatkan klaim asuransi.
“Kemudian inisiasi, kenapa mereka mengisi untuk melakukan perbuatan tersebut adalah untuk mendapatkan klaim asuransi,” paparnya.
Drama kecelakaan itu terjadi antara mobil Fortuner dengan motor KLX yang dikendarai oleh Wahyu dan Abdul Mulki di jalan Inspeksi Kalimalang, pukul 05.30 WIB.
Kecelakaan itu terjadi saat hendak putar balik untuk mencari bensin eceran.
Usai tertabrak mobil Wahyu Sahada terpental dan dinyatakan hilang karena tenggelam di Kalimalang.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 220 KUHP dengan ancaman kurungan badan selama 1 tahun 4 bulan. Wardoyo