JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Tim Satreskrim Polsek Cengkareng menhamankan 8 orang debt collector atau juru tagih atau mata elang gadungan di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat, Senin (06/06/2022).
Mereka dibekuk saat dilakukan inspeksi di sejumlah titik rawan debt collector di wilayah setempat, Senin (6/6/2022).
Kapolsek Cengkareng, Kompol Ardhie Demastyo menjelaskan sidak itu dilakukan karena banyaknya laporan masyarakat berkenaan kasus perampasan kendaraan bermotor bermodus oknum debt collector.
“Banyak laporan masuk ke kita Polsek Cengkareng. Artinya ini meresahkan masyarakat. Hari ini kita tangkap delapan orang debt collector,” tuturnya.
Ia melanjutkan, debt collector yang meresahkan itu dilakukan di enam lokasi. Di antaranya, Rawa Buaya, Kapuk, Kedaung Kali Angke, Duri Kosambi, Cengkareng Barat, dan Cengkareng Timur.
Delapan orang yang mata elang itu ditangkap dari tiga lokasi. Seperti, di wilayah Rawa buaya, Kapuk dan Kedaung Kali Angke.
“Keterangannya memang dia bekerja sama dengan sebuah PT. Dan PT yang sudah bekerja sama dengan pihak leasing, barang bukti kita amankan lima motor, satu motor tidak dengan surat lengkap. Sehingga kita amankan dan kita minta keterangan,” pungkasnya. Wardoyo
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com