Beranda Daerah Karanganyar Puncak Polemik Cafe Black Arion Colomadu, Bupati Karanganyar Perintahkan Tutup Permanen

Puncak Polemik Cafe Black Arion Colomadu, Bupati Karanganyar Perintahkan Tutup Permanen

Cafe Black Arion Colomadu ini ditutup permanen oleh Bupati Karanganyar, karena secara substansi menyalahi aturan dan regulasi / Foto: Beni Indra

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM Setelah polemik memanas setengah tahun, bahkan sering memicu terjadinya aksi demo, akhirnya Bupati Karanganyar, Juliyatmono MM menutup kafe Black Arion di Desa Gedongan, Colomadu, Selasa  (21/6/2022).

Alasan kuat penutupan tersebut, karena terjadi kesalahan prosedur yang fatal tentang status dan perizinan tata kelola tanah kas desa yang selanjutnya dikerjasamakan dengan pihak ketiga.

“Kami tutup kafe tersebut karena ini persoalan mendasar yakni soal prosedur tata kelola tanah kas desa yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga,” ungkap Bupati Juliyatmono usai terjadi demo warga tentang  penolakan kafe Arion tersebut, Selasa (21/6/2022).

Menurut  Bupati, tentang tata kelola tanah kas desa itu ada aturannya, mulai dari status lahan hingga pengelolaan lahan.

Termasuk dalam hal ini, lanjut Bupati, soal tanah bengkok tidak boleh langsung dikerjasamakan antara pemilik  langsung dengan pihak ketiga, tetapi tanah bengkok itu harus diserahkan di kepada Pemdes setempat.

Baca Juga :  Universitas Muhammadiyah Karanganyar Akan Kirim Mahasiswa Kerja ke Jepang

Setelah tanah tersebut diserahkan kepada Pemdes, selanjutnya Kades dan Badan Perwakilan Desa (BPD) mengajukan permohonan kepada Bupati bahwa tanah kas desa tersebut akan dikerjasamakan dengan pihak ketiga.

“Lha dalam kasus tanah Desa Gedongan tak ada satu lembar pun surat kepada Bupati, sehingga kesalahan itu sebenarnya terletak di Desa, bukan pada Pemkab Karanganyar karena tanpa izin dan salah prosedur mengelola lahan desa seenaknya sendiri dikerjasamakan dan sekarang didemo warganya,” tandas Bupati.

Untuk itulah pada kasus ini sebenarnya pihak ketiga atau investor  gamang merasa dirugikan karena tidak jeli tentang aturan prosedur hukum tata kelola tanah kas desa yang  dikerjasamakan.

“Kejadian seperti ini kasihan investor karena pihak Desa Gedongan melangkahi prosedur berdampak merugikan pihak ketiga,” tegas Bupati.

Seperti diketahui, Selasa (21/6/2022) siang ratusan warga Desa Gedongan, Colomadu mengelar demo di Kantor Bupati guna menuntut permanen penutupan kafe tersebut. Tak pelak sejam kemudian setelah demo, Bupati memerintahkan Satpol PP menutup kafe tersebut secara permanen. Beni Indra