SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sragen, Suwardi angkat bicara soal kasus guru agama SDN Jetis 2, Suwarti yang tak diakui sebagai guru dan diminta mengembalikan 2 tahun gaji.
Ia menyebut sejak awal, sebenarnya dinasnya sudah memproses pemberkasan CPNS Suwarti sesuai prosedur.
Termasuk persyaratan pengajuan berkas pensiun guru Agama Islam itu ke BKPSDM. Namun ia menduga pengajuan berkas penyesuaian ijazah dan pensiunnya ditolak oleh BKN.
“Kalau kami sebenarnya sudah mengajukan sesuai prosedur sejak awal. Termasuk pensiunnya dan apa-apa ke BKSDM. Di sana sudah ke BKN dan mungkin di sana ada penolakan karena ada beberapa catatan,” ujarnya kepada wartawan, Senin (6/6/2022).
Suwardi menguraikan saat awal pemberkasan menjadi CPNS, yang bersangkutan memang menggunakan ijazah PGAA (pendidikan guru agama).
Padahal syarat untuk diangkat PNS guru itu harus berijazah sarjana. Karena ijazah sarjananya baru keluar setelah diangkat CPNS, sehingga penyesuaian ijazah sarjananya harus mengikuti persyaratan penyesuaian.
“Kalau ijazah itu diperoleh setelah CPNS, maka ada persyaratannya. Harus ada izin dan lain-lain. Lha itu kemarin kemungkinan besar ditolak itu (penyesuaian ijazah sarjana),” urainya.
Perihal proses pengajuan penyesuaian pemberkasan dan lainnya, Suwardi menyebut kewenangan ada di BKPSDM. Dinas pendidikan hanya sebagai penerima manfaat dan mengajukan perabotnya ke BKPSDM.
Jika masuk kategori sebagai guru, menurutnya batas usia pensiun Suwarti adalah 60 tahun dan jatuh pada tahun 2021 lalu.
Secara otomatis, pengajuan berkas pensiun nya setahun sebelumnya. Ia menegaskan dalam persoalan ini, pihaknya mengklaim sudah sesuai dengan ketentuan.
Sementara, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sragen, Kurniawan Sukowati menyatakan masih mengkaji dan mempelajari bagaimana solusi terbaik untuk kasus Suwarti.
Saat ini pihaknya sedang mengkaji dan mempelajari kasus tersebut untuk mencari solusi terbaik.
“Berkaitan dengan masalah Bu Suwarti guru SD, saat ini kita sedang mengkaji mempelajari bagaimana solusi terbaik untuk Ibu Suwarti,” paparnya kepada wartawan Senin (6/6/2022).
Ia mengaku belum bisa memberikan keterangan lebih detail. Termasuk soal aturan akan dikaji dan dipelajari terlebih dahulu.
“Bagaimana aturannya kami akan kita kaji dulu dan kita lihat dulu. Mohon doa yang terbaik,” tandasnya.
Siap Bayar Pengembalian
Sementara, Bupati Kusdinar Untung Yuni Sukowati menegaskan apa yang dilakukan Pemkab dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Sragen terhadap Suwarti, sudah sesuai ketentuan.
Karenanya ia mengatakan bahwa Bu Suwarti tetap harus membayar pengembalian gaji yang diperintahkan. Jika tidak membayar, maka harus ada donatur yang membayarkan.
“Tetap harus dibayar. Kalau tidak perlu mengembalikan berarti ada yang membayar. Karena tidak mungkin, sudah jelas harus membayar. Kalau beliau Bu Suwarti tidak bayar berarti harus ada donatur yang harus membayarkan,” paparnya kepada wartawan.
Ia berharap jika Bu Suwarti siap berjuang mencari keadilan, maka harus berjuang sama-sama untuk warga Sragen.
Akan tetapi ia meminta agar perjuangan yang dilakukan jangan menyalahi aturan dan regulasi yang berlaku.
“Makanya nanti setelah BKN datang biar lebih jelas. Karena kronologi dari awal dan sampai dengan akhir dikeluarkan keputusan itu ada jalan. Kalau perhitungan kami itu pengembaliannya sekitar Rp 90an juga nggak ada Rp 100 juta,” tandasnya.
Bupati menambahkan Pemkab tidak dalam posisi akan membela Bu Suwarti atau BKN. Akan tetapi lebih pada bagaimana aturan yang berlaku.
Jika Bu Suwarti tetap tidak sanggup mengembalikan gaji, Bupati menyatakan siap pasang badan untuk mengembalikan. Namun semua akan dilihat setelah ada mediasi dengan BKN.
“Kalau Bu Suwarti setelah mediasi nanti tetap harus mengembalikan dan kalau nggak punya duit, yang mengembalikan nanti bupati,” tandasnya. Wardoyo