KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM -Meski saat ini Rancangan Peraturan Daerah tentang Keterbukaan Informasi Publik (Raperda KIP) tengah dibahas oleh DPRD dengan eksekutif, namun Bupati Karanganyar Juliyatmono MM berpesan tegas.
Yakni, apapun kegiatan yang dibiayai oleh APBD, APBD Provinsi dan APBN publik berhak untuk tahu dan yang bersangkutan dilarang keras menutup-nutupi.
Selain itu, pejabat ataupun lembaga hingga organisasi di semua tingkatan desa hingga kabupaten dilarang pula bersikap menghambat publik untuk mencari tahu.
Pasalnya, biaya negara itu harus transparan sehingga siapapun yang memakai biaya negara harus terbuka melayani.
“Misalnya ada sebuah organisasi mendapat hibah dari APBD atau APBD Provinsi hingga APBN sebesar Rp100 juta, maka ketika ada lembaga yang menanyakan kepada organosasi tersebut ya harus dijawab dijelaskan jangan dijawab tidak tahu,” tegas Bupati Juliyatmono disela memantau perkembangan pembahasan Raperda KIP tersebut, pekan ini.
Menurut Bupati Raperda KIP itu diluncurkan guna mendorong atmosfer demokratisasi hingga tingkat bawah sampai tingkat RT. Dengan begitu terdapat pelayanan maksimal dan kepuasan publik dalam mengakses program informasi.
Meskipun diakui saat ini proses digitalisasi semua informasi sudah terjadi, namun belum semua warga masyarakat dapat mengaksesnya sehingga masih ada cara manual yakni warga bertanya langsung. Untuk itulah pemerintah daerah perlu membuat Perda sebagai langkah penguatan akses informasi.
Adapun jika terjadi ekses negatif terkait Raperda KIP tersebut, lanjut Bupati tergantung pada niatan orang atau lembaga yang hendak mengakses informasi.
“Soal jika ada yang ketakutan itu bergantung pada niatan dan ketulusan atau motivasinya dan diharapkan semua berlangsung dengan baik,” tandas Bupati.
Sementara itu Ketua DPRD Karanganyar, Bagus Selo mengatakan pembahasan enam Raperda terus dilakukan dan diharapkan tidak lama lagi bisa selesai.
“Pantauan kami pembahasan terus dikebut agar segera rampung,” ungkap Bagus Selo.
Sebagai informasi Bupati Juliyatmono luncurkan enam Raperda sekaligus pada semester pertama tahun 2022 untuk dibahas DPRD dan eksekutif (unsur perwakilan Pemkab ) Karanganyar. Dari enam Raperda itu diantaranya Raperda KIP dan Raperda penanggulangan Narkoba. Beni Indra