
SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Salah satu bakal calon di Pilkades Antar Waktu (PAW) Desa Singopadu, Kecamatan Sidoharjo, Sragen mendadak menjadi sorotan.
Pasalnya, bakal calon berinisial S itu diketahui pernah menjalani hukuman penjara atas kasus perjudian dengan pasal yang ancaman hukumannya maksimal 10 tahun.
Meski hanya divonis 4 bulan penjara oleh majelis hakim, bakal kandidat yang berprofesi sebagai guru itu ternyata dijerat dengan pasal 303 ayat 1 KUHP yang ancamannya maksimal 10 tahun.
S saat ini diketahui sudah mendaftar sebagai bakal calon bersama 5 kandidat lainnya.
Data yang dihimpun JOGLOSEMARNEWS.COM , dalam tuntutan jaksa yang tercatat di PN Sragen tanggal 12 Juli 2017, jaksa penuntut menyatakan terdakwa S bersalah melakukan tindak pidana turut serta menggunakan kesempatan untuk main judi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 ayat 1 ke-1 KUHP.
Jaksa menuntut 6 bulan pidana penjara dan menetapkan membayar biaya perkara Rp 2.000.
Sementara pada putusan hakim yang dibacakan dalam sidang 18 Juli 2017, hakim menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menggunakan kesempatan main judi sebagaimana dalam dakwaan kedua penuntut umum.
Kemudian menjatuhkan pidana penjara selama 4 bulan dan menetapkan membayar biaya perkara sebesar Rp 2000.

Di sisi lain, berdasarkan Perbup tentang Pilkades Antar Waktu No 28/2022 pada ketentuan persyaratan calon di huruf h, menyatakan tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan Pengadilan Negeri yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun atau lebih.
Kecuali 5 tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepasa publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan pelaku kejahatan berulang-ulang yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Ketua Pengadilan Negeri.

Saat dikonfirmasi, Ketua Panitia PAW Desa Singopadu, Joko Widodo menyampaikan pendaftaran calon PAW sudah ditutup pada 6 Juni 2022 lalu.
Sampai hari terakhir pendaftaran, total ada 6 pendaftar. Saat ini tahapan memasuki penelitian berkas dan bagi calon yang masih ada persyaratan yang kurang, diberikan waktu untuk melengkapi kekurangan.
“Setelah penelitian berkas, berkas yang kurang nanti disampaikan ke calon supaya dilengkapi. Nanti waktunya ada 5 hari. Sekaligus nanti verifikasi, termasuk keabsahan segala persyaratan,” paparnya dihubungi wartawan, Kamis (9/6/2022).
Soal informasi salah satu calon yang disebut pernah menjalani pidana penjara karena perjudian dan dijerat pasal 303 ayat 1 dengan ancaman maksimal 10 tahun, pihaknya bakal mengeceknya. Wardoyo
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.














