Beranda Daerah Sragen Selisih Hanya Nol Koma, Seleksi Perangkat Desa di Kalijambe Memanas. Peserta Keberatan...

Selisih Hanya Nol Koma, Seleksi Perangkat Desa di Kalijambe Memanas. Peserta Keberatan Rumus LPPM Untidar

Nilai ujian komputer seleksi penjaringan penyaringan perangkat Desa Kalimacan Kalijambe. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Seleksi penjaringan dan penyaringan perangkat Desa Kalimacan, Kecamatan Kalijambe, Sragen memanas dan memicu protes.

Protes muncul lantaran urutan ranking pemenang dilaporkan mengalami perubahan. Padahal nilai empat peserta di ranking teratas, hanya berselisih sangat tipis nol koma.

Adanya perbedaan perhitungan nilai ujian komputer dari pihak ketiga ditengarai merubah total nilai akhir peserta.

Protes itu terungkap saat peserta diundang ke balai desa untuk mendengar pengumuman hasil pembobotan nilai dan ranking, Selasa (7/6/2022).

Informasi yang dihimpun JOGLOSEMARNEWS.COM , beredar perhitungan awal versi panitia dan peserta berdasarkan score saat ujian tertulis dan komputer, ranking pertama diduduki oleh Titik Rumini disusul Qomarudin di posisi kedua.

Namun setelah turun nilai dari lembaga penelitian dan pengabdian masyarakat (LPPM) Universitas Tidar Magelang yang digandeng sebagai pihak ketiga, komposisi pemenang menjadi berubah.

Titik yang semula di ranking pertama turun di posisi keempat dengan nilai total 51,60 . Sementara ranking pertama diduduki oleh Susana Mega Itsnaini dengan nilai total 52,70 padahal sebelumnya di ranking 3.

Sementara Qomarudin yang semula ranking 2 bergeser ke ranking 3 dengan nilai total 52,40. Sedangkan Sigit Prastowo naik ke peringkat 2 dengan nilai 52,43.

Perubahan itu terjadi akibat penghitungan nilai ujian komputer dasar dari LPPM yang ternyata dihitung dengan sistem berbeda dari rumus di Perbup.

Dengan soal hanya 50, LPPM langsung mengalikan nilai komputer peserta dengan pengali 2. Padahal di Perbup, nilai komputer dihitung dengan rumus score ujian peserta dibagi 100 dikali 100 dikali 20 persen.

Perbedaan rumus itu ternyata berdampak pada nilai konversi dan total nilai peserta. Karena selisih nilai 4 peserta teratas terpaut sangat tipis hanya nol koma, sehingga hasil akhir pun juga bergeser.

Sehingga sebagian peserta langsung mempertanyakan ke panitia perbedaan rumus nilai komputer yang dirasa melanggar Perbup.

Baca Juga :  Kampanye Terbuka Paslon 02 Sigit-Suroto di Sragen Libatkan Banyak Anak-anak, Bawaslu Langsung Beri Peringatan Melalui Pembawa Acara di Panggung

“Apalagi dari awal tidak disampaikan kalau soalnya hanya 50 dan rumusnya untuk nutup 100 kenapa langsung dikalikan 2. Padahal di Perbup kan sudah ada rumusnya sendiri. Karena setelah dihitung pakai rumus di Perbup dan dihitung langsung dikali 2, hasilnya berbeda. Akhirnya ada peserta yang diuntungkan dan ada yang dirugikan,” papar salah satu peserta, Rabu (8/6/2022).

Di hadapan panitia, peserta yang semua ranking pertama dan kedua, memprotes kebijakan perhitungan nilai dari LPPM. Mereka juga menyatakan keberatan dan tidak menerima perhitungan itu.

Situasi sempat memanas. Bahkan Camat, perwakilan dari Setda hingga Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) langsung turun menyikapi kisruh itu.

Akibat perbedaan perhitungan dan perubahan pemenang, membuat Kades juga sempat menolak laporan hasil akhir yang diserahkan panitia.

Kades beralasan perbedaan perhitungan nilai komputer dari LPPM itu berbeda dari Perbup sehingga berdampak merubah total nilai peserta yang terpaut sangat tipis.

Meski demikian, panitia bersikukuh hanya menerima nilai dari LPPM. Panitia tetap mengesahkan dan mengajukan hasil perhitungan yang berubah itu ke Kades.

Rumus Dinilai Berbeda

Salah satu peserta, Qomarudin membenarkan bahwa hasil perankingan versi LPPM Universitas Tidar memang berbeda dengan perhitungan versi Perbup terutama pada penilaian komputer dasar.

Celakanya, sistem pembobotan nilai komputer dari Untidar sejak awal tidak disampaikan ke peserta. Hal itu yang memicu protes peserta.

Ia menyebut rumus nilai ujian komputer dari Untidar yang langsung dikalikan dua berakibat ada yang diuntungkan, ada yang dirugikan.

“Padahal harusnya untuk pembobotan nilai 100 persen sudah ada rumusnya. Kenapa langsung dikalikan dua, karena setelah dihitung pakai rumus yang ada di Perbup, hasilnya beda,” ujarnya.

Lembar hasil perankingan dan pembobotan nilai akhir seleksi penjaringan dan penyaringan perangkat Desa Kalimacan, Kalijambe, Sragen yang berbuntut protes karena rumus nilai LPPM diduga langgar aturan dan merubah komposisi pemenang. Foto/Wardoyo

Saat dikonfirmasi, Kades Kalimacan, Hariyanto tak menampik memang sempat ada protes dan keberatan peserta saat pengumuman hasil perankingan.

Baca Juga :  Sudaryono Janjikan Hadiah Motor Nmax bagi Kader Peraih Suara Terbanyak dalam Upaya Menangkan Bowo-Suwardi di Pilkada Sragen 2024

Hal itu terjadi akibat perhitungan nilai ujian komputer yang dirasa berbeda dari rumus yang digariskan di Perbup.

Terlebih perhitungan dari LPPM berdampak merubah total nilai peserta dan ranking.

“Iya memang pas diumumkan kemarin beberapa peserta keberatan dengan sistem nilai dari LPPM yang dianggap tidak sesuai dengan rumus di Perbup. Kalau di Perbup kan soal komputer 100 dan rumusnya sudah ditentukan. Tapi ujian komputer di LPPM Universitas Tidar soalnya hanya 50. Nah untuk mencapai 100 itu dari LPPM nilai ujian peserta itu langsung dikalikan 2. Padahal harusnya kan pakai rumus. Karena kalau langsung dikalikan 2 dengan dihitung pakai rumus hasilnya memang beda,” terangnya.

Soal hasil yang diajukan panitia dan disebut sempat ditolaknya, Kades mengakui memang menilai bahwa perhitungan itu melanggar Perbup.

Terlebih hasil perhitungan berdampak merubah hasil akhir sehingga ada peserta yang merasa diuntungkan ada yang dirugikan.

“Tapi kewenangan Kades kan hanya menerima dan mengajukan ke Camat untuk mendapat rekomendasi. Ini berita acara sudah saya terima. Rencana besok baru kita ajukan ke camat,” ujarnya.

Seleksi di Desa Kalimacan digelar untuk satu formasi Kaur Kesra. Seleksi diikuti 13 pelamar. Wardoyo