Beranda Daerah Sragen Siap-Siap, PPDB Online SMP di Sragen Dibuka Besok. Simak Tata Cara Pendaftaran,...

Siap-Siap, PPDB Online SMP di Sragen Dibuka Besok. Simak Tata Cara Pendaftaran, Kuota Jalur Prestasi dan Zonasi!

Kabid Pembinaan SMP Disdikbud Sragen, Sukisno. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM โ€“ Penerimaan peserta didik baru (PPDB) jenjang sekolah menengah pertama (SMP) di Sragen akan mulai dibuka Senin (20/6/2022) besok pagi.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) memastikan PPDB jenjang SMP akan digelar dengan sistem online.

Kepala Disdikbud, Suwardi melalui Kabid Pembinaan SMP, Sukisno mengungkapkan PPDB SMP akan digelar secara online selama 5 hari mulai Senin (20/6/2022) sampai Jumat (24/6/2022).

Secara umum, PPDB Online SMP tidak banyak berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Namun untuk kuota yang tersedia, sedikit mengalami pergeseran di jalur afirmasi.

โ€œUntuk jalur zonasi disediakan 60 persen, jalur prestasi 20 persen dan jalur afirmasi sebanyak 20 persen. Jalur afirmasi akan dibagi ke beberapa jalur,โ€ paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Minggu (19/6/2022).

Di antaranya jalur KK miskin sebesar 13 persen, KK untuk anak yatim atau piatu korban Covid-19 sebesar 2 persen, 2 persen untuk anak panti asuhan dan disabilitas serta 3 persen untuk anak tenaga kesehatan (Nakes).

Bagi anak-anak yang kesulitan mengakses atau mendaftar, bisa datang ke SD mereka untuk diberikan pendampingan pendaftaran oleh sekolah masing-masing. Wardoyo

Baca Juga :  Heboh Pencurian Nangka Muda di Sragen Berujung Aksi Kejar-Kejaran dan Amukan Warga

Berikut Prosedur Pendaftaran Online PPDB SMP:
1. Menyiapkan KK dan NISN
2. Memilih sekolah sesuai pemetaan dan zonasi wilayah
3. Bagi pendaftar lulusan SD/MI diluar Kab. Sragen
melakukan pendaftaran melalui SMP Pilihan Pertama
dengan menyerahkan dokumen berupa KK, NISN, Raport
4. Melakukan pendaftaran dan memantau hasil pendaftaran
secara daring melalui alamat ppdb.sragenkab.go.id
5. Pendaftaran tanpa dokumen (dokumen diserahkan pada
saat daftar ulang)
6. Pendaftaran dapat dilakukan secara mandiri atau
mengunjungi sekolah terdekat dan hanya dapat memilih
1 jalur pendaftaran dengan memilih 4 sekolah
7. Pendaftaran sistem PPDB Online hanya dilakukan 1 kali,
dan diberi kesempatan merubah pilihan sekolah dalam
waktu maksimal 2 x 24 jam setelah mendaftar
8. Calon peserta didik yang sudah mendaftar secara online
dan membatalkan pendaftaran, siswa tersebut tidak bisa
lagi mendaftar PPDB online di wilayah Kabupaten Sragen
(tidak dimasukkan dalam jurnal PPDB)
1. Tata Cara Pendaftaran
2. Pilihan Pendaftaran Peserta Didik Baru SMP
a. Jalur Zonasi
โ€“ 4 Pilihan SMP Negeri / Swasta dalam 1 zonasi
b. Jalur Afirmasi / Siswa Keluarga Kurang Mampu / KKM
โ€“ 4 Pilihan SMP Negeri/Swasta dalam dan/atau
luar zonasi
c. Jalur perpindahan Orangtua / Wali
โ€“ 4 Pilihan SMP Negeri/Swasta dalam dan/atau
luar zonasi
d. Jalur Prestasi
โ€“ 4 pilihan SMP Negeri/Swasta dalam dan/atau
luar zonasi
3. Konversi Piagam
a. Pemilik piagam melakukan konversi terlebih dahulu melalui
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sragen
dengan menunjukan piagam asli dan menyertakan
fotocopy piagam dilegalisir instansi penerbit /
penyelenggara kegiatan.
b. Konversi piagam dilakukan sebelum melakukan
pendaftaran daring/online
Sumber: Panitia PPDB Online SMP Sragen