Beranda Daerah Sragen Sragen Diserbu Komplotan Copet Luar Daerah, 10 Pelaku Dibekuk di 3 Event...

Sragen Diserbu Komplotan Copet Luar Daerah, 10 Pelaku Dibekuk di 3 Event Musik hingga Pengajian Akbar

Enam tersangka sindikat copet yang dibekuk saat beraksi di konser Kangen Band di Alun-Alun Sragen, Sabtu (28/5/2022) malam. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Penangkapan sejumlah komplotan copet luar daerah yang beraksi di beberapa event menghadirkan ribuan warga beberapa waktu terakhir, memang menyisakan keprihatinan.

Betapa tidak, dari tiga event besar yakni pengajian Akbar Habib Syech di Kemukus, konser Kangen Band hingga pengajian Akbar KH Anwar Zahid, semua tak luput dari sasaran komplotan copet.

Dari total tiga momen itu, Polres berhasil membekuk 10 copet yang tergabung dalam beberapa kelompok.

Dari hasil penyelidikan polisi, ternyata aksi kawanan copet itu memiliki kesamaan pola dalam beraksi.

Menariknya, komplotan copet itu mayoritas datang dari luar daerah. Enam copet yang dibekuk saat Konser Kangen Band di Alun-alun, ternyata diketahui semuanya dari Surabaya dan Bangkalan.

Sementara, empat sisanya diringkus saat beraksi di Pengajian Akbar Anwar Zahid dan Habib Syech.

Dari hasil penyelidikan, para pelaku sindikat copet itu sudah terorganisir dan bekerja secara sistem bagi tugas.

“Jadi mereka beraksi dengan berkelompok. Ada yang dua orang ada yang lebih dan selalu berbagi peran. Modusnya memang ada yang mencari sasaran kerumunan warga, kemudian ada yang bertugas sebagai pemepet lalu eksekutor yang mengambil HP atau barang korban. Lantas setelah mereka berhasil, ada yang menampung barang hasil copetan di lokasi kejadian,” papar Kapolres Sragen, AKBP Piter Yanottama melalui Kasi Humas AKP Suwarso, kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Sabtu (18/6/2022).

Baca Juga :  Adu Gagasan Calon Bupati Sragen 2024 Bowo Vs Sigit Dalam Mengatasi Bencana Kekeringan Air Bersih di Utara Bengawan

Para pelaku biasanya menyasar kerumunan warga. Mereka mengincar barang HP yang ditaruh di tas atau di saku.

Empat tersangka copet berusia lanjut yang ditangkap Polres Sragen saat beraksi mencopet HP jemaah yang hadir di pengajian Akbar Anwar Zahid di Plumbungan, Karangmalang, Rabu (16/6/2022) malam. Foto/Wardoyo

Diungkapkan, dari operasi terakhir, Rabu (15/6/2022) malam, polisi meringkus
4 copet yang beraksi saat pengajian Akbar menghadirkan dai kondang asal Jatim, KH Anwar Zahid di Karangmalang malam itu.

Aksi komplotan copet tua itu terjadi saat pengajian akbar dalam rangka peresmian gedung Madrasah Diniyyah Bughyatul Mustarsyidin di kelurahan Plumbungan, Kecamatan Karangmalang Sragen.

Ironisnya dari empat pelaku yang ditangkap, mayoritas berusia lanjut usia. Bahkan dua di antaranya adalah perempuan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan di Polres Sragen, empat copet itu terdiri dari dua kelompok. Mereka masing-masing beraksi dengan pasangan pria dan wanita.

Ribuan jemaah memadati lokasi obyek wisata New Gunung Kemukus mengikuti acara Kemukus Bersalawat bersama Habib Syech. Sayangnya kerumunan itu diduga dimanfaatkan oknum-oknum copet yang jahil. Foto/Wardoyo

Para tersangka itu di antaranya Sarijo (54) warga Dukuh Pidodo, RT 07/01, Dess Pidodo, Kecamatan Karangtengah, Demak. Ia beraksi bersama pasangannya, Kasmini (63) warga Desa Condrorejo, RT 6/11, Desa Muktiharjo kidul, Kecamatan Pedurungan, Kabupaten Semarang.

Satu kelompok lainnya digawangi Priyono (59) asal Dukuh Pantirejo, RT 13, Desa Ketro, Kecamatan Tanon, Sragen. Ia beraksi bersama pasangannya Suparni (50) warga Pantirejo, RT 13, Desa Ketro, Kecamatan Tanon, Sragen.

Dua komplotan copet itu dibekuk saat sama-sama beraksi di acara pengajian Akbar KH Anwar Zahid.

Baca Juga :  Ulang Tahun Partai Nasdem Ke 13 Adakan Donor Darah Bersama di Sragen Jawa Tengah

Saat diinterogasi, dua komplotan ini ternyata mengaku sebelumnya sempat beraksi di pengajian Akbar Habib Syech di Gunung Kemukus 24 Mei 2022 malam.

Dari aksi di Kemukus itu, mereka berhasil menggasak 5 unit HP. Sementara, saat di pengajian Anwar Zahid, empat pelaku itu menggasak 9 handphone berbagai merk dari jemaah yang hadir.

Polisi juga mengamankan dompet dan tas ransel serta sepeda motor sebagai sarana.

“Keempat tersangka sudah diamankan di Polres Sragen. Mereka sedang menjalani pemeriksaan. Mereka akan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tandas Suwarso. Wardoyo