SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Terungkapnya kasus pengembalian gaji yang dialami Suwarti (60) guru agama SDN Jetis 2 Sambirejo, menguak kasus serupa.
Sejumlah guru agama dilaporkan juga mengalami kasus yang sama dengan Bu Suwarti. Mereka juga diminta mengembalikan gaji dan tunjangan sertifikasi dengan total di atas Rp 100 juta.
Informasi yang dihimpun JOGLOSEMARNEWS.COM , kasus itu diketahui ketika sejumlah guru agama menyampaikan dukungan moril kepada Bu Suwarti.
Mereka juga mengungkap mengalami kasus yang sama. Yakni mendadak diminta mengembalikan gaji dan sertifikasi selama 2 tahun sesaat usai pensiun.
“Iya, kemarin ada beberapa guru agama yang kontak saya, mengalami kasus yang sama. Mereka diminta mengembalikan gaji dan sertifikasi selama 2 tahun. Rata-rata seperti saya. Diangkat SK guru. Ngajar sampai umur 60 tahun tapi begitu ngurus pensiun dikatakan nggak masuk guru, 2 tahun gaji disuruh mengembalikan. Nominalnya ya hampir sama. Kalau saya kan Rp 93 juta itu gajinya. Sertifikasinya ya sekitar 80an juga 2 tahun. Jadi total Rp 160an juta,” ujar Suwarti kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Jumat (10/6/2022).
Ia menyebut kasus itu dialami kakak tingkatnya semasa di PGA yang juga diangkat PNS dan mengajar agama.
Kemudian ada guru di SMP Kristen Karangmalang yang juga menyampaikan curhat kepadanya karena diminta mengembalikan gaji dan sertifikasi selama 2 tahun.
“Pak Parjo guru SMP Kristen Karangmalang kemarin juga bilang diminta mengembalikan gaji 2 tahun. Malah sudah dipanggil Kemenag suruh ngembalikan sertifikasi yang diterima 2 tahun,” urainya.
Suwarti menguraikan selama ini gajinya diterima dari Dinas Pendidikan. Sedangkan tunjangan sertifikasi sebagai guru yang nominalnya setara gaji, diterima dari Kementerian Agama (Kemenag).
“Kalau saya kemarin ditelpon dari BKPSDM intinya disuruh mengembalikan gaji 2 tahun. Kalau sertifikasinya yang meminta mengembalikan Kemenag. Kalau teman-teman guru agama yang mengalami kasus seperti saya rata-rata juga ditelpon untuk mengembalikan gaji. Sebagian juga nggak mau. Karena SK-nya juga guru. Diangkat PNS sebagai guru dan sarjana. Tapi kemudian dianggap tidak masuk kategori guru,” terangnya.
Sementara, Suwarti sendiri menegaskan menolak putusan BKN yang tidak mengakui sebagai PNS guru dan diminta mengembalikan gaji dua tahun terakhir sebelum pensiun.
Ia juga bersikukuh tidak akan pernah mau mengembalikan gaji sebesar Rp 93 juta yang diterimanya ke Pemda.
Selain tidak punya uang sebanyak itu, penolakannya dikarenakan putusan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dirasa sangat tidak adil baginya.
Apalagi dirinya divonis tidak berhak mendapat tunjangan pensiun meski sudah mengabdi 35 tahun sebagai guru sampai pensiun.
“Saya tetap tidak bisa menerima kalau BKN tetap menganggap saya tenaga administrasi yang pensiun 58 tahun. Lha saya dari awal diangkat CPNS, SK saya guru, ijazah saya guru, pangkat saya 2B juga guru, selama 35 tahun sampai saya diberhentikan saya juga mengajar. Makanya saya tidak akan bayar. Dipenjara pun saya ikhlas dan siap. Karena saya tidak bersalah,” tegasnya.
Ia mengaku akan tetap berjuang untuk mencari keadilan. Termasuk rencana menghadap Presiden Jokowi demi mendapatkan haknya sebagai guru.
Ia hanya berharap bisa mendapatkan hak sebagai guru yang pensiunnya di usia 60 tahun dan mendapatkan tunjangan pensiun.
“Lha ini sudah saya katanya nggak dapat tunjangan pensiun. Malah disuruh balikkan gaji 2 tahun. Di mana keadilannya Pak. Saya hanya menuntut hak saya sebagai guru yang pensiun di usia 60 tahun. Itu saja Mas, sehingga hak saya dapat tunjangan pensiun dan tidak mengembalikan gaji,” ujarnya.
Ia menegaskan semua data dan berkas kepegawaiannya memang tercatat sebagai PNS guru.
Kemudian selama 2 tahun terakhir sebelum pensiun, dirinya juga benar-benar menjalankan tugas mengajar dan digaji oleh pemerintah.
Ketika kemudian muncul ijazahnya dianggap tidak bisa diproses di BKN dan dirinya diputuskan pensiunnya di usia 58 tahun, hal itu terjadi bukan kesalahannya.
Sehingga dua tahun gaji yang diterimanya di usia 59 dan 60 diminta dikembalikan, ia menilai hal itu sangat tidak beralasan.
Terlebih tidak pernah ada pemberitahuan dari Disdikbud maupun BKPSDM Sragen saat dirinya usia 58 tahun.
“Saya 2 tahun itu ngajar Pak setiap hari. Nggak duduk manis. Karena gaji dibayar ya saya terima. Sebelumnya juga tak pernah diberitahu atau diminta mengajukan pensiun di usia 58 tahun. Kalau kemudian pas pensiun usia 60 tahun tiba-tiba dikabar suruh ngembalikan gaji 2 tahun, ya saya nggak mau,” tuturnya.
Bupati Siap Bayar
Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati menegaskan Suwarti (60), guru agama SDN Jetis 2 Sambirejo, tetap harus mengembalikan gaji 2 tahun terakhir dan tidak mendapat hak tunjangan pensiun.
Penegasan itu disampaikan mendasarkan hasil konsultasi dan petunjuk setelah tim Pemkab mendatangi Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) tanggal 6 Juni 2022 kemarin.
“Dari BKN sudah jelas. Kita ke sana tanggal 6 kemarin, beliau (Kepala BKN) juga sudah memberikan petunjuk. Bahwa memang (Bu Suwarti) tetap harus mengembalikan dan mengembalikan gaji. Tapi masalah pensiun, Bu Suwarti tidak bisa mendapatkan pensiun,” paparnya kepada wartawan, Kamis (8/6/2022).
Mengenai pengembalian gaji, Bupati menyebut itu memang kebijakan Kabupaten Sragen. Jika yang bersangkutan tidak sanggup, dirinya selaku Bupati juga sudah menyanggupi untuk membayarnya.
Dari perhitungan, jumlah 2 tahun gaji yang harus dikembalikan Bu Suwarti adalah Rp 93 juta.
“Yang mau mengembalikan Bu Bupati saya udah menyanggupi. Tapi saya minta Bu Suwarti juga memahami akan aturan dan regulasi. Kalau mengedepankan pokoknya, kami juga sulit. Sehingga kami pun sudah, beliau mau bagaimana ya, saya juga nggak ngerti,” katanya. Wardoyo