Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Tergiur Harta Peninggalan Bung Karno, Emak-Emak di Sukoharjo Rela Beli Kepala Babi hingga Ritual Hubungan Badan Berkali-Kali. Endingnya Mengejutkan!

Kapolres Sukoharjo AKP Wahyu Nugroho Setyawan saat memimpin konferensi pers penipuan bermodus dukun cabul dan tawaran harta Bung Karno. Foto/Wardoyo

SUKOHARJO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Jajaran Satreskrim Polres Sukoharjo berhasil mengungkap kasus penipuan berkedok dukun palsu. Pelaku ditangkap setelah menipu korbannya sebesar RP 70 juta.

Pelaku diketahui berinisial RM (42), warga Joho, Sukoharjo. Pria itu nekat melakukan penipuan dengan modus dapat membantu mengabulkan keinginan dari korban wanita paruh baya berinisial SNR (52).

Korban yang tergiur tawaran menyedot harta peninggalan Bung Karno, korban ditipu luar dalam. Tak hanya kehilangan uang puluhan juta, ia juga dipaksa melayani nafsu birahi pelaku hingga disetubuhi berkali-kali.

“Jadi pelaku ini bertentangan dengan korbannya SNR (52). Pelaku mengaku dukun, kemudian melakukan penipuan sejumlah uang, dan bahkan melakukan ritual yang berujung mencabuli korbannya,” ujar Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, saat konferensi pers, Kamis (2/6/2022).

Kapolres menerangkan, kejadian tersebut berawal ketika korban cerita pada pelaku ingin pisah dengan suami.

Kemudian timbul niat jahat pelaku, yang mengatakan dia kenal dengan seorang dukun yang bisa membantu masalah korban.

“Sebenarnya yang jadi dukun adalah pelaku sendiri dengan menggunakan nomor HP lain untuk menghubungi korban,” terang AKBP Wahyu.

Kemudian, setelah tujuannya tercapai yakni cerai, pelaku atau dukun itu menawarkan bisa memberikan harta karun peninggalan Bung Karno.

Saat itu, pencarian harta karun berlangsung sejak 2018 dengan berbagai ritual.

Ritual tersebut diantaranya minta uang untuk persyaratan ritual seperti membeli minyak apel, kepala babi, sepasang ayam cemani, hingga berhubungan badan berkali-kali.

“Korban menuruti perintah pelaku. Namun ternyata janji harga bung Karno tidak pernah terealisasi,” jelas Kapolres.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat pasal 378 KUHPidana dan atau pasal 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun.

Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan petugas, hingga kini hanya satu orang yang menjadi korbannya. Wardoyo

Exit mobile version