Beranda Umum Nasional Ternyata, Pentolan Khilafah Muslimin Brebes Residivis Kasus Makar

Ternyata, Pentolan Khilafah Muslimin Brebes Residivis Kasus Makar

Kapolres Brebes AKBP Faisal Febrianto menunjukkan barang bukti penetapan kasus berita bohong dalam konvoi aliran Khilafatul Muslimin di Mapolres Brebes, Senin (6/6/2022) / tribunnews

BREBES, JOGLOSEMARNEWS.COM Setelah menetapkan tiga orang berinisial GZ, AS, dan D warga Kabupaten Brebes sebagai tersangka buntut konvoi motor promo khilafah, Polisi melakukan pemeriksaan secara intensif.

Selain itu, polisi juga menangkap amir atau pimpinan wilayah Cirebon Raya yang membawahi 10 cabang atau Umul Quro daerah di Jawa Tengah dan Jawa Barat, termasuk Brebes.

Berdasarkan pemeriksaan, tiga tersangka tersebut, pimpinan Umul Quro Khilafatul Muslimin Kabupaten Brebes, GZ merupakan residivis.

Ia pernah ditahan selama 1986 hingga 1994 atas kasus makar.

Namun saat ini masih dilakukan pemeriksaan untuk mengetahui kepastian kasus yang menjeratnya selama 9 tahun.

“Hasil dari pengembangan, GZ merupakan residivis kasus makar di tahun 1896. Namun kasus yang dulu sedang kita dalami lagi,” kata Kapolres Brebes, AKBP Faisal Febrianto, Rabu (8/6/2022).

Tiga tersangka pentolan organisasi terlarang itu ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga :  Reformasi Kepolisian, Imparsial: Pengawasan Polri Lebih Mendesak Ketimbang Skema Penunjukan Kapolri

 

Kapolres mengatakan, ketiga tersangka mulai ditahan pada Senin (6/6/2022).

Namun demikian, saat ini polisi masih terus melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang tersangka.

Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui kemungkinan adanya orang yang bertanggung jawab, atas kegiatan konvoi kelompok Khilafatul Muslimin.

“Pemeriksaan ini untuk mengetahui kemungkinan adanya orang yang bertanggung jawab atas kegiatan konvoi,” tandasnya.

Setelah menetapkan tiga tersangka pimpinan cabang Khilfatul Muslimin Brebes, polisi tangkap pimpinan Cirebon Raya.

Polres Brebes menangkap pimpinan Amir Wilayah Cirebon Raya, AZ (30), Rabu (8/6/2022).

AZ merupakan warga Desa Slarang Lor, Kecamatan Dukuhwaru, Kabupaten Tegal.

AZ dijemput polisi di rumah istrinya pada Rabu sekitar pukul 15.00 WIB.

Ia diduga berperan sebagai penggerak atau yang menyuruh kelompoknya melakukan aksi konvoi di Kabupaten Brebes beberapa waktu yang lalu.

Baca Juga :  Jika Sejarah Terus Dibungkam Indonesia Bisa Kehilangan Arah: Pesan Keras di Balik Soft Launching Buku Sejarah Indonesia

Seperti diketahui, dalam konvoi motor tersebut anggota Khilafatul Muslimin mempromosikan kebangkitan khilafah dengan atribut dan brosur yang dibagikan kepada warga.

www.tribunnews.com

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.