Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Tolak Penghapusan Honorer, Anggota DPRD Sragen Ini Minta Menpan-RB Segera Cabut Surat Edaran. “Tidak Perlu Malu!”

Legislator sekaligus anggota KTNA Sragen, Bambang Widjo Purwanto saat menyampaikan temuan dan kondisi problem distribusi pupuk di lapangan saat audiensi di DPRD Sragen, Kamis (19/11/2020). Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) soal wacana penghapusan honorer mulai tahun 2023, tak henti menuai polemik.

Tak hanya Pemkab Sragen yang tidak sependapat, kalangan DPRD pun juga seirama. Salah satu anggota DPRD Sragen, Bambang Widjo Purwanto mendukung Pemkab untuk tidak serta merta menghapus tenaga honorer.

Sebaliknya, ia meminta Menpan-RB untuk mengkaji ulang bahkan mencabut SE tersebut lantaran dinilai tidak relevan dengan kondisi saat ini.

“Saya heran dengan kebijakan yang dibuat oleh Menpan-RB. Kebijakan itu sangat tidak populis apalagi lahir di saat situasi ekonomi yang sedang menurun.
Maka dari itu saya mohon kepada Menteri PAN-RB agar mencabut SE tersebut. Tidak perlu malu,” paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Selasa (28/6/2022).

Bambang menguraikan wacana penghapusan honorer itu justru akan menjadi blunder bagi pemerintah jika benar diterapkan.

Sebab realitanya, sejak pemberlakuan moratorium pengangkatan PNS selama beberapa tahun lalu, hampir sebagian besar daerah banyak ditopang oleh tenaga honorer.

Menurutnya sebelum membuat kebijakan, mestinya pemerintah pusat melakukan kajian jumlah pegawai di setiap daerah. Sebab kebutuhan pegawai di setiap daerah tidak sama.

Seperti di Sragen yang selama ini dinilai juga banyak ditopang oleh tenaga honorer. Terutama pegawai di bidang teknis dan administrasi.

“Selama beberapa tahun terakhir tidak pernah ada pengangkatan PNS untuk tenaga administrasi. Yang ada hanya tenaga guru dan medis. Saya bisa melihat di beberapa satuan kerja. Misal di SMP, untuk tenaga administrasi itu 90 % diisi honorer,” urainya.

Bambang Widjo Purwanto. Foto/Wardoyo

Kondisi serupa juga terjadi di sejumlah OPD yang pegawai teknis dan administrasinya juga banyak diisi oleh tenaga berstatus honorer.

Dengan realita itu, ia khawatir jika penghapusan tenaga honorer itu diberlakukan, maka akan berimbas pada jalannya roda kinerja di OPD atau instansi.

“Bayangkan kalau kemudian honorer dihapus, terus siapa yang akan kerja. Seperti di BPBD, Damkar misalnya. Jumlah PNS-nya berapa, kebanyakan kan masih honorer. Kalau honorer dihapus, nanti bisa-bisa nggak ada yang melayani masyarakat ketika kebakaran atau ada bencana,” jelasnya.

Atas pertimbangan itulah, Bambang Pur meminta agar Menpan-RB segera membatalkan dan mencabut SE penghapusan honorer itu.

Jika dipaksakan diberlakukan, maka pemerintah dituntut bisa memberikan solusi yang tidak merugikan honorer dan pemerintah daerah.

“Apalagi sebagian besar honorer itu sudah mengabdi bertahun-tahun. Kalau dihapus begitu saja, di mana nurani pemerintah. Makanya kami mendukung Pemkab Sragen yang siap mempertahankan honorer,” tandasnya.

Tidak Serta Merta

Sebelumnya Sekda Sragen, Tatag Prabawanto menegaskan tidak akan gegabah dan serta merta menerapkan wacana penghapusan honorer seperti SE Menpan-RB.

“Kita nggak akan serta merta menghapus jika memang itu jadi kebijakan pusat. Kita akan lihat dulu.
Lha wong statemen Menpan RB itu juga belum jelas kok,” papar Sekda Sragen, Tatag Prabawanto, kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Minggu (26/6/2022).

Sekda menguraikan selama ini keberadaan tenaga honorer masih sangat dibutuhkan. Hal itu dikarenakan kondisi riil Sragen yang selama ini masih kekurangan pegawai.

Menurutnya selama beberapa tahun, rekrutmen PNS dan PPPK, baru menyasar kebutuhan untuk tenaga pendidikan dan kesehatan saja.

“Makanya kita nggak akan serta merta menghapus honorer, karena tenaga mereka juga dibutuhkan. Apalagi selama ini yang dipenuhi baru kuota tenaga kesehatan dan pendidikan,” jelasnya.

Selain dua alasan itu, Sekda menyebut Pemkab tidak akan memberhentikan dengan serta merta para honorer.

PLH Bupati Sragen, Tatag Prabawanto. Foto/Wardoyo

Pasalnya mereka diketahui sudah mengabdi selama bertahun-tahun baik dalam status tenaga harian lepas (THL) dan tenaga honorer lainnya.

Menurutnya Pemkab tak akan menafikan pengabdian mereka yang sudah banyak berkontribusi mereka di tengah kekurangan pegawai.

“Pokoknya Pemkab hanya akan mengikuti kebijakan yang sudah jelas dan tidak mengorbankan honorer. Kasihan mereka sudah lama mengabdi,” tandasnya.

SE Penghapusan Honorer

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo kembali membuat geger dengan menerbitkan Surat Edaran MenPAN-RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang ditandatanganinya pada 31 Mei.

Dalam SE MenPAN-RB juga disebut, pemda diarahkan untuk mengalihkan honorer ke CPNS, PPPK, dan outsourcing.

Dalam SE itu disebutkan yang dialihkan ke outsourcing adalah pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan. Wardoyo

Exit mobile version