JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Usai Viral, BKN Akui Bu Guru Suwarti Terdata Sebagai PNS Guru. Tapi Tetap Diminta Balikin Gaji dan Pensiunan Terancam!

Suwarti, pensiunan guru agama SD di Sambirejo Sragen saat menunjukkan berkas ijazah dan perabot kepegawaiannya sebagai PNS guru. Foto/Wardoyo
ย ย ย 

JOGJA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional I Yogyakarta akhirnya angkat bicara soal kasus Bu Guru Suwarti, guru agama SD Jetis 2 Sambirejo Sragen yang viral usai diminta mengembalikan gaji 2 tahun saat pensiun.

BKN memastikan Suwarti tercatat sebagai PNS dan terdata sebagai guru. Akan tetapi, berdasarkan catatan, guru yang belum lama pensiun itu bukan tercatat jabatan fungsional tertentu (JFT).

Hal itu terjadi karena yang bersangkutan belum bisa diangkat ke jabatan fungsional sehingga tidak bisa pensiun di usia 60 tahun.

Hal itu disampaikan Humas Kanreg I BKN Yogyakarta, Ridlowi, Rabu (8/6/2022). Ia mengatakan Suwarti terdata sebagai guru tetapi bukan JFT guru.

Hal itu terjadi karena adanya miskonsepsi mengenai peraturan Batas Usia Pensiun (BUP).

“Di data aplikasi beliau ini tertulis sebagai guru, walaupun itu pelaksana guru atau jabatan pelaksana karena belum bisa diangkat ke jabatan fungsional yang aturan pensiunnya 60 tahun,” kata Ridlowi saat ditemui di Kanreg I BKN Yogyakarta.

Suwarti, pensiunan guru agama SD di Sambirejo Sragen saat menunjukkan berkas ijazah dan perabot kepegawaiannya sebagai PNS guru. Foto/Wardoyo

Ia menguraikan mengacu pada Permenpan Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, dijelaskan BUP untuk jabatan pelaksana, fungsional ahli muda, fungsional ahli pertama, dan fungsional keterampilan adalah 58 tahun.

Sementara untuk jabatan pimpinan tinggi dan fungsional madya adalah 60 tahun.

Mengacu aturan tersebut karena bukan fungsional madya, sehingga seharusnya Suwarti memang pensiun pada usia 58 tahun.

Hingga masa pensiun, Suwarti ternyata belum bisa mendapatkan JFT karena ketika diangkat menjadi PNS tahun 2014 ia belum memiliki ijazah Strata 1 (S1).

Suwarti baru mendapatkan ijzah S1 setelah dilakukan pengangkatan PNS.

Staf Analisis Kepegawaian, Endang Purwati menjelaskan meskipun telah memiliki ijazah S1, Suwarti tidak bisa otomatis diangkat dalam jabatan fungsional madya.

Adanya miskonsepsi tentang peraturan tersebut mengakibatkan Suwarti yang kemudian baru diberhentikan pensiun pada usia 60 tahun, membuatnya diminta untuk mengembalikan gaji selama 2 tahun.

“Bahwa untuk bisa menggunakan ijazah S1 itu kan ada syarat-syaratnya. Selain S1, syarat lain untuk masuk jabatan fungsional harus melakukan penyesuaian ijazah dari golongan 2 ke golongan 3 sementara beliau belum. Kebetulan di Sragen ada aturan dua tahun baru bisa PI (Penyesuaian Ijazah-Red),” terangnya.

Baca Juga :  Sejarah Lahirnya Persaudaraan Setia Hati Terate & Kisah Inspiratif Ki Hadjar Oetomo

Staff Bagian Analisis Kepegawaian, Sukisna menegaskan Suwarti tetap diakui sebagai PNS. Sehingga jika ada persepsi tidak diakui PNS hal itu sama sekali tak benar.

Ia juga mengoreksi jumlah uang yang harus dikembalikan oleh Suwarti sekitar Rp 90 juta bukan Rp 160 juta.

Selain diminta untuk mengembalikan gaji selama dua tahun, Suwarti juga terancam tidak mendapatkan hak pensiun.

Sukisna menjelaskan hal tersebut terjadi karena ketika dilakukan verifikasi terhadap data kepegawaiannya ditemukan persyaratan masa kerja yang kurang terpenuhi.

“Bu Suwarti itu statusnya sebagai PNS. Hanya saja, ketika sampai batas usia pensiun itu diajukan tidak mendapatkan hak pensiun karena masa kerjanya baru empat tahun sembilan bulan. Untuk kasus Bu Suwarti paling tidak harus terpenuhi selama lima tahun tetapi itu kan masih kurang sehingga tidak bisa mendapatkan hak pensiun,โ€ jelasnya.

Menurut Sukisna, keputusan bahwa Suwarti tidak bisa mendapatkan hak pensiun telah sesuai dengan peraturan UU Nomor 11 Tahun 1969 yang menjelaskan bahwa untuk bisa memperoleh hak pensiun, masa kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) sekurang-kurangnya adalah lima tahun.

Ridlowi juga meluruskan kabar jika negara tidak memberikan penghargaan atas pengabdian yang telah dilakukan Suwarti selama 35 tahun mengajar.

Menurut, Ridlowi salah satu bentuk penghargaan yang diberikan negara atas dedikasi Suwarti adalah mengangkatnya menjadi PNS tanpa melalui tes.

“Beliau mengabdi selama puluhan tahun dan sudah dihargai menjadi PNS. Selain itu, lamanya waktu mengabdi juga berpengaruh terhadap besaran gaji yang diterima setelah jadi PNS,” ujar Ridlowi.

Dengan adanya kasus ini, Kanreg I BKN Yogyakarta berharap agar masyarakat khususnya para pegawai negeri untuk terus memperbarui informasi mengenai aturan-aturan kepegawaian.

Selain itu, Sukisna juga berpesan bahwa pemahaman mengenai PNS yang akan mendapatkan hak pensiun ketika purna tugas tidak selamanya benar.

Karena ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan hak pensiun.

Tuntut Hak Pensiun

Suwarti (60) pensiunan guru agama SD di Sambirejo Sragen yang tidak diakui sebagai guru dan malah diminta mengembalikan 2 tahun gaji, mengaku siap untuk berjuang demi mendapat hak pensiun sebagai guru.

Ia bahkan siap untuk menghadap Presiden Joko Widodo dengan jalan kaki apabila pemerintah dan Pemkab Sragen tetap tidak bisa berpihak memberikan haknya sebagai guru.

Baca Juga :  Viral Mobil Rusak Usai Minum Dexlite di Sragen, SPBU: Bukan Abal-abal, Tapi Karena Terkontaminasi Air

“Saya akan melakukan segala cara untuk mendapatkan hak saya pensiun sebagai guru Mas. Apapun siap saya tempuh. Insya Allah saya siap menghadap Pak Presiden Jokowi soal permasalahan ini. Ibaratnya saya nggak punya uang dan saya nggak dikasih SK pensiun, jalan kaki menemui Presiden pun akan saya tempuh. Ibaratnya harus berjuang sampai mana pun saya lakoni,” paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Rabu (8/6/2022).

Pensiunan Guru Agama SDN Jetis yang diminta mengembalikan gaji, Suwarti saat menerima kehadiran Kepala PGRI sekaligus Kepala Disdikbud, Suwardi dan Kepala BKPSDM, Kurniawan Sukowati di rumahnya, Rabu (8/6/2022). Foto/Wardoyo

Langkah menghadap Presiden itu akan ia lakukan selain opsi jalur hukum lewat PTUN.

Menurutnya apa yang dilakukannya semata-mata demi memperjuangkan haknya sebagai PNS yang diangkat dengan tugas guru dan mengajar sampai 60 tahun sebagai guru agama.

Karenanya, dirinya tegas akan menolak jika ditawari opsi tidak mengembalikan gaji 2 tahun namun SK PNS-nya tetap sebagai tenaga pelaksana pendidik atau pegawai administrasi.

“Saya hanya minta keadilan dan hak saya sebagai PNS guru yang pensiunnya 60 tahun. Karena ijazah saya guru, SK PNS saya guru, saya 35 mengajar sebagai guru, berkas saya semuanya guru, ya enggak mau kalau disuruh nerima hak selain guru. Kalau dianggap tenaga pendidikan ya saya tetap nggak mau. Masyarakat juga tahu saya guru dan baru dipensiun usia 60 tahun kok tiba-tiba diminta balikin gaji 2 tahun dan nggak dapat pensiunan,” urainya.

Hal itu disampaikan seusai kedatangan Kepala Disdikbud sekaligus Ketua PGRI Sragen, Suwardi dan Kepala BKPSDM, Kurniawan Sukowati ke kediamannya di Blimbing, Sambirejo, Rabu (8/6/2022) sore.

Kedatangan kedua pimpinan dinas itu untuk mengecek data-data dan berkas kepegawaian hingga ijazah milik Bu Suwarti.

Di hadapan kedua pejabat itu, Suwarti menunjukkan semua berkas dan dokumen kepegawaian hingga berkas bahwa dirinya memang PNS yang bertugas sebagai tenaga pendidik alias guru.

“Tadi ngecek data saya. Saya tunjukan data saya dari SK Guru, SK Kenegerian guru, pokoknya semua data saya guru dan masyarakat tahu kalau saya guru, ijazah saya juga guru. Saya juga sudah punya sertifikat guru. Makanya kalau dianggap tenaga pendidikan saya tetap nggak terima Mas,” tuturnya. (Republika.co/Wardoyo)

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com