Beranda Daerah Sragen 2 Kandidat Terjegal, Kursi Kades Singopadu Bakal Sajikan Pertarungan Panas Mantan Kades,...

2 Kandidat Terjegal, Kursi Kades Singopadu Bakal Sajikan Pertarungan Panas Mantan Kades, Mantan Sekdes dan Kaur Keuangan

Tiga calon di Pilkades Antar Waktu (PAW) Desa Singopadu, Sidoharjo saat menunjukkan nomor urut calon hasil undian Kamis (7/7/2022). Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Tiga calon dipastikan bakal bersaing untuk menjadi kepala desa (Kades) pengganti antar waktu di Desa Singopadu, Kecamatan Sidoharjo, Sragen.

Mereka adalah mantan Sekdes, Sukimin, perangkat desa Kaur Keuangan Paiman dan mantan Kades Heru Tarwoco.

Ketiganya dinyatakan lolos setelah menduduki tiga besar hasil akhir perankingan yang diumumkan panitia Pilkades Antar Waktu (PAW), Kamis (7/6/2022).

Ketiganya menyisihkan 3 kandidat bakal calon lainnya yang gagal yakni mantan Kades Sukirdi, mantan Kasus Priyadi dan satu pendaftar lain Anita.

Dua nama pertama dianulir setelah dinyatakan tidak bisa melengkapi berkas persyaratan surat bebas pidana. Sedang satu kandidat terakhir hanya menduduki peringkat 4 dalam perankingan.

Pantauan JOGLOSEMARNEWS.COM , hasil perankingan menempatkan Sukimin di posisi pertama dengan skor akhir 67,5.
Paiman di posisi kedua dengan skor total 62,5 dan peringkat ketiga Heru Tarwoco dengan nilai total 57,5.

Baca Juga :  Adu Gagasan Calon Bupati Sragen 2024 Bowo Vs Sigit Dalam Mengatasi Bencana Kekeringan Air Bersih di Utara Bengawan

Penilaian dilakukan dengan menggunakan rumus yang sudah diatur di Perbup 28/2022. Dari penjelasan panitia, nilai diperoleh dari akumulasi jenis pengabdian, lamanya pengabdian dan ijazah kandidat.

” Dari hasil verifikasi penelitian dari kami, mengacu pada Perbup kita ambil 3 peserta ranking terbesar dan kita tetapkan sebagai calon Pilkades Antar Waktu,” papar Ketua Panitia, Joko Widodo membacakan keputusan.

Selanjutnya dilakukan pengundian nomor urut oleh ketiga calon. Hasilnya Sukimin tetap mendapat nomor urut 1, Heru nomor urut 2 dan Paiman nomor 3.

Joko menjelaskan berita acara penetapan calon dan pengundian nomor urut nantinya akan dilaporkan ke Bupati melalui Camat.

Selanjutnya, tahapan yang digelar adalah musyawarah desa (Musdes) pengesahan calon kepala desa dan penyampaian visi misi pada tanggal 8 Juli, Jumat besok.

Setelah itu, para kandidat akan bersaing memperebutkan sekitar 50 suara dari perwakilan unsur masyarakat yang sudah ditetapkan dalam Perbup.

Baca Juga :  Detik-detik Akhir Kampanye Pilkada 2024 Kyai NU di Sragen Pilih Dukung Bowo - Suwardi Ini Alasannya

Pemilihan akan digelar melalui Musdes atau pilihan pada 20 Juli mendatang. Pemilik hak suara itu terdiri dari beberapa unsur mulai dari RT, lembaga desa hingga perwakilan profesi yang akan ditetapkan melalui Musdes 15 Juli mendatang. Wardoyo