SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM –
Pemkab Sragen melalui Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakkan) menyatakan sudah menerbitkan 5.000 lembar surat keterangan kesehatan hewan (SKKH).
Ratusan petugas Disnakkan, bersama tim Babinsa dan Bhabinkamtibmas di semua desa bakal dikerahkan untuk memantau proses penyembelihan hewan kurban, Minggu (10/7/2022).
Para petugas dan aparat itu dikerahkan untuk mengawasi proses penyembelihan kurban mengingat saat ini masih berjangkit wabah penyakit mulut dan kuku (PMK).
“Untuk pengawasan penyembelihan, kami ada tim dari PPL, mantri hewan bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas yang akan turun ke lokasi penyembelihan. Nanti tim dari dinas dibagi ke wilayah masing-masing tempat terdekatnya,” papar Kabid Keswan Disnakkan Sragen, Toto Sukarno, Sabtu (9/7/2022).
Ia menyampaikan pihaknya sudah menerbitkan 5000 SKKH untuk kepentingan ternak kurban.
SKKH itu didistribusikan untuk hewan yang dinyatakan sehat dan memenuhi syarat untuk kurban.
Sebanyak 5000 lembar SKKH itu sudah dicetak dan didistribusikan ke 20 kecamatan. Satu hewan kurban disediakan satu SKKH.
“Kita menerbitkan 5000 lembar SKKH untuk 5000 sapi. Sudah kita distribusikan ke 20 kecamatan,” urainya.
Toto menjelaskan SKKH itu didistribusikan dengan jumlah per kecamatan antara 200 lembar sampai 300 lembar.
Namun untuk kecamatan yang populasi ternak kurban di atas itu, ada yang mengajukan tambahan. Seperti di Kecamatan Kedawung yang meminta tambahan SKKH dengan total sekitar 800 lembar.
“Awalnya kita bagi rata sekitar 200 sampai 300 lembar per kecamatan. Tapi Kedawung sampai 800 lembar karena populasi penyembelihan kurbannya tinggi sehingga sampai minta 800,” terangnya.
Surat keterangan itu sudah didistribusikan sejak kemarin melalui petugas di kecamatan yang sudah ditunjuk.
SKKH itu khusus untuk hewan ternak di wilayah lokal Sragen. Sedangkan untuk hewan ternak luar daerah, sementara tidak diterbitkan karena adanya kasus PMK.
“Kita tidak menerbitkan SKKH keluar daerah karena ada surat edaran tidak boleh lalu lintas ternak ke luar daerah akibat PMK. Kita hanya menerbitkan SKKH khusus lalu lintas ternak lokal Sragen saja,” jelasnya. Wardoyo