JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

8 Siswa Korban Pembajakan Sistem PPDB di Sragen Cabut Laporan. Kapolres: Kita Lihat Dulu!

Para siswa korban pembajakan akun PPDB bersama orangtua mereka saat mendapat penjelasan dari kepala SMAN 1 Gondang, Singgih Santoso dan anggota DPRD Sragen, Bambang Widjo Purwanto, Selasa (5/7/2022). Foto/Wardoyo
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sebanyak 8 siswa korban pembajakan akun pendaftaran hingga terpental dari sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB) di Gondang Sragen, mempertimbangkan untuk membatalkan laporan di Polres Sragen.

Langkah itu dilakukan lantaran mempertimbangkan kelanjutan pemeriksaan yang dianggap bakal menyita waktu dan psikis para siswa.

Terlebih, harapan untuk mendapat keadilan dengan diterima kembali di SMAN 1 Gondang sudah terpenuhi lewat kebijakan Disdikbud Jateng.

Anggota DPRD Sragen, Bambang Widjo Purwanto yang dari awal mendampingi 8 siswa menyampaikan pihaknya akan berkoordinasi kembali dengan pihak kepolisian lagi.

Sebab permintaan dari orangtua siswa dan sekolah, memandang agar laporan tidak dilanjutkan karena para siswa sudah mendapatkan haknya untuk diterima di sekolah awal.

“Tujuan utama perjuangan orangtua dan kami adalah bagaimana 8 siswa ini bisa diterima kembali, karena memang sudah haknya. Perkara nanti polisi tetap menyelidiki untuk mencari pembobol situs, ya silakan,” paparnya Rabu (6/7/2022).

Pencabutan laporan didasarkan pertimbangan menjaga fokus siswa untuk menyiapkan masuk ke sekolah.

Baca Juga :  BKPSDM Sragen Luncurkan Si Makarena, Inovasi Canggih Tingkatkan Kinerja ASN

Sebab jika laporan dilanjutkan nantinya dikhawatirkan menggangu persiapan siswa karena harus meluangkan waktu untuk dimintai keterangan polisi.

“Tapi prinsip, kami sebenarnya sangat berharap kasus pembajakan ini bisa diusut tuntas dan ditangkap pelakunya. Agar kejadian serupa tidak terulang lagi di kemudian hari,” tandasnya.

Kepala SMAN 1 Gondang, Singgih Santoso juga memandang karena para siswa sudah diterima kembali atas kebijakan Disdikbud Jateng, tidak ada salahnya jika lebih baik laporan ke kepolisian dibatalkan.

Sebab para siswa masih harus mengurus pendaftaran ulang dan persiapan masuk sekolah. Dikhawatirkan nantinya pemanggilan dan permintaan keterangan akan menggangu psikis dan persiapan siswa.

Terpisah, Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama menyampaikan laporan dugaan pembajakan akun PPDB di SMAN Gondang itu baru sifatnya pengaduan.

Masih dibutuhkan verifikasi dan pendalaman terlebih dahulu sebelum menentukan langkah penanganan selanjutnya.

Soal keinginan para siswa dan orangtua mencabut laporan, nantinya juga akan dilihat terlebih dahulu apakah aduan itu merupakan delik aduan atau tidak.

Baca Juga :  Layanan Pensiunan Bank Mandiri Taspen

“Nanti kita cek dulu delik aduan yang bisa dihentikan setelah dicabut laporannya atau memang bukan delik aduan yang bisa kita tindaklanjuti. Nanti kita lihat lagi seperti apa. Masih kita dalami,” katanya ditemui di Mapolres, Rabu (6/7/2022). Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com