Beranda Umum Nasional ACT Ingin Audiensi Soal Pembekuan 60 Rekening, Ivan: Sesuai Undang-undang, PPATK Tak...

ACT Ingin Audiensi Soal Pembekuan 60 Rekening, Ivan: Sesuai Undang-undang, PPATK Tak Mengenal Audiensi

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana / tribunnews

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Pemblokiran 60 rekening di 33 bank oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), membuat yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) seperti “mati kutu”.

Presiden ACT, Ibnu Khajar pun tak tinggal diam. Ia mulai melakukan komunikasi dan pendekatan baik dengan Kementerian Sosial RI dan kepada pihak PPATK.

Terkini, pihaknya akan menyurati pihak PPATK untuk melakukan audiensi terkait dengan pemblokiran rekening-rekening milik yayasan tersebut.

Namun menanggapi rencana ACT tersebut, sejak awal pihak PPATK menegaskan, tidak akan menerima permintan audiensi yang diajukan yayasan ACT.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan dalam tugas dan kewenangan lembaganya tidak mengenal mekanisme audiensi.

“Tidak ada mekanisme audiensi dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan kami ya,” kata Ivan Yustiavandana lewat pesan singkat, Kamis (7/7/2022).

Ivan menambahkan, pihaknya bukan menolak permintaan audiensi yang diajukan ACT.

Hanya saja, sambung dia, PPATK tidak bisa bertemu langsung dengan pihak yang sedang dalam proses terkait dugaan penyelewengan dana.

Baca Juga :  Luhut Bilang, Penerapan PPN 12 Persen Hampir Pasti Diundur

“Tidak menolak. Kami hanya menjalankan mekanisme Undang Undang yang menjadi landasan kerja kami,” ucapnya.

Ivan menjelaskan peraturan yang dimaksud tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Diberitakan sebelumnya, ACT bakal menyurati Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK setelah memblokir 60 rekening miliknya yang berada di 33 bank.

Presiden ACT Ibnu Khajar mengatakan, pihaknya belum mengetahui terkait jumlah rekening yang diblokir.

Pihaknya, kata dia, belum mengecek rekening mana saja yang telah diblokir.

“Beberapa rekening informasinya diblokir, kami belum cek kepada tim keuangan kami, rekening mana saja yang diblokir pascapembersihan, rekening mana saja dan berapa banyak yang sudah diblokir,” kata Ibnu di Kantor ACT, Jakarta Selatan, Rabu (6/7/2022).

Lebih lanjut, Ibnu menegaskan, pihaknya bakal menyurati PPATK untuk audiensi terkait pemblokiran rekening itu.

Baca Juga :  AKP Dadang, Penembak AKP Ulil Terancam Hukuman Mati

“Jadi kami mungkin akan berkirim surat kepada PPATK, kami ingin audiensi, kemarin Kemensos Alhamdulillah suasananya enak, semoga nanti dengan PPATK juga kami ingin berkirim surat lah ke sana,” ungkap Ibnu.

www.tribunnews.com