Beranda Daerah Sragen Alhamdulillah, Gaji 13 untuk 8.600 PNS Sragen Cair Mulai Hari Ini. Bu...

Alhamdulillah, Gaji 13 untuk 8.600 PNS Sragen Cair Mulai Hari Ini. Bu Menteri Sebut Nominal Lebih Besar dari Tahun Lalu, Silakan Cek Rekening!

Menteri Keuangan Sri Mulyani. Foto: Instagram/smindrawati

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pemkab Sragen memastikan gaji ke-13 untuk para PNS dicairkan mulai hari ini, Senin (3/7/2022).

Menteri Keuangan, Sri Mulyani memastikan besaran gaji 13 tahun ini lebih besar dari tahun 2021 lalu.

Total ada sekitar 8.600 PNS di Bumi Sukowati yang akan mendapat guyuran gaji tambahan untuk meringankan beban kebutuhan bersamaan momentum anak masuk sekolah tersebut.

Para PNS diminta mengecek ke rekening masing-masing karena gaji 13 akan ditransfer dari BPKAD langsung ke semua rekening PNS penerima.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Sragen, Dwiyanto Pemkab gaji 13 untuk PNS di Sragen sudah dicairkan mulai hari ini tadi.

Total sekitar 8.600 PNS yang menerima gaji 13 tersebut. Untuk pembayaran gaji 13, menyedot anggaran total senilai Rp 38 miliar.

“Sudah cair mulai hari ini. Langsung ke rekening masing-masing. Jadi dari BPKPD langsung ditransfer ke masing-masing rekening PNS atas perintah SKPD,” paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Senin (4/7/2022).

Dwiyanto menguraikan gaji 13 itu dicairkan sebesar gaji pokok bulanan yang diterima PNS dan ditambah tunjangan TPP separuh.

Masing-masing PNS menerima gaji 13 sesuai dengan pangkat dan golongannya. Sejauh ini, belum ada aduan atau komplain terkait pencairan gaji 13.

“Anggaran total untuk gaji 13 sekitar Rp 38 miliar. Jumlah PNS-nya 8600an orang yang mendapat,” urai Dwiyanto.

Baca Juga :  Polisi di Sragen Berhasil Amankan Belasan Remaja Balap Liar di Ngrampal

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan bahwa gaji ke-13 bagi ASN, TNI, pensiunan, Polri dan pejabat lainnya tahun 2022 akan dicairkan.

Seperti diketahui, gaji ke-13 tersebut akan cair setelah THR (Tunjangan Hari Raya) yang telah diterima oleh pegawai.

Hal tersebut dikatakan oleh Jokowi melalui laman setkab.go.id pada 13 April 2022 yang lalu.

“Pada 13 April 2022, saya telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat Negara, serta tambahan tunjangan kinerja 50 persen untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja,” ujarnya.

Kebijakan itu merupakan wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan aparat daerah dalam menangani pandemi Covid-19.

Serta diharapkan menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional.

Jokowi menambahkan, adanya ketentuan lainnya terkait teknisi pemberian THR dan gaji ke-13 yang telah diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk anggaran yang bersumber pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Lebih dari Tahun Lalu

Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 75/PMK.05/2022 mengatur tentang pencairan gaji ke-13 PNS.

Baca Juga :  Diduga Proyek Pengerjaan Bangunan Cagar Budaya Pendapa Petilasan Mangkubumi di Sragen Asal Asalan Baru Dibangun Sudah Ambruk

Biasanya gaji ke-13 dicairkan bersamaan dengan tahun ajaran baru sekolah di pertengahan tahun.

Sesuai rencana, apabila tidak ada kendala gaji ke-13 memang dijadwalkan cair pada awal bulan Juli 2022,

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan besaran nominal gaji ke-13 PNS 2022 sama besarnya dengan THR.

Namun ada tambahan 50 persen dari tunjangan kinerja sehingga total gaji 13 yang diterima PNS lebih tinggi dari tahun lalu.

“Tahun ini kita tambahkan 50% dari tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan. Jadi, lebih besar dari 2021,” kata Menkeu dalam keterangan resminya belum lama ini. Wardoyo

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.