KULONPROGO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pria berinisial B (48) warga Sentolo, Kulonprogo ini harus berurusan dengan polisi. Pasalnya, ia begitu teganya mencabuli anaknya sendiri, bernisial M (17).
“Pelaku sudah kami tangkap pada 19 Juli lalu. Polisi menahan berdasarkan alat bukti yang ada,” kata Kasi Humas Polres Kulonprogo, Iptu I Nengah Jeffry dalam keterangannya, Jumat (22/7/2022).
Kejadian tersebut terungkap ketika Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kulonprogo datang ke SPKT Polres setempat pada 18 Juli lalu.
Dinsos P3A Kulon Progo mendapatkan informasi tentang adanya anak perempuan berinisial M (17) yang menjadi korban Persetubuhan ayah kandungnya berinisial B (48) warga Sentolo, Kabupaten setempat.
Kejadian Persetubuhan pertama kali terjadi di kamar korban. Pasca kejadian itu, korban lalu meninggalkan rumah. Dia pergi ke tempat kakaknya yang berada di Banten.
“Di situ korban menceritakan kejadian Persetubuhan yang dialaminya itu ke kakaknya,” ucap Jeffry.
Selanjutnya, korban dan kakaknya melaporkan kejadian itu ke Kementerian Sosial bidang PPPA melalui layanan pengaduan dan diteruskan ke PPA Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kulon Progo.
Adanya laporan itu, kemudian direspon oleh Polres Kulon Progo untuk dilakukan gelar perkara dan pengumpulan alat bukti.
Kemudian polisi melakukan penangkapan tersangka pada 19 Juli dan dilakukan penahanan berdasarkan alat bukti yang ada.
“Saat ini, korban dalam pendampingan oleh Dinsos P3A Kulon Progo,” ungkap Jeffry.
Terpisah, Kepala Dinsos P3A Kulon Progo, Irianta menjelaskan pihaknya memberikan pendampingan terhadap korban setiap harinya dan saat pemeriksaan polisi.
Dengan dikoordinasi oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (P3AP2) DIY bekerjasama dengan lembaga perlindungan perempuan Rifka Anisa.
“Kami juga berkoordinasi dengan aparat dukuh dan kalurahan setempat. Hal-hal yang terkait substansi kasus sepenuhnya menjadi kewenangan Polres Kulon Progo,” ucap Irianta.