SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Penangkapan pemuda asal Dukuh Tugu RT 1/12, Desa Tangkil, Sragen, Yoga Pratama Mulia alias Klangseng (19) di depan Balai Desa Bandung, Ngrampal, menguak fakta baru.
Saat diinterogasi polisi, pemuda lulusan SMK itu mengaku terang-terangan mendapatkan barang pil koplo dari situs jual-beli online, Lazada.
Pengakuan itu terungkap saat tersangka dibekuk polisi saat hendak bertransaksi dengan pelanggannya di depan kantor balai desa Bandung, Kecamatan Ngrampal, belum lama ini.
“Tersangka mengaku mendapatkan barang dari membeli lewat Lazada. Paket itu dibeli seharga Rp 700.000,” papar Kasi Humas Polres Sragen, AKP Suwarso mewakili Kapolres AKBP Piter Yanottama, Minggu (3/7/2022).
Terkait fakta itu, tim sudah berkoordinasi dengan Kominfo untuk memblokir akun-akun yang menjual obat-obatan terlarang melalui market place Lazada.
Hal itu dilakukan untuk mencegah peredaran Pil koplo yang ternyata diperdagangkan secara online.
Yoga, pemuda lulusan SMK itu dibekuk saat hendak bertransaksi pil koplo di halaman kantor balai desa tersebut.
AKP Suwarso menyampaikan penangkapan Yoga berawal dari informasi terkait lokasi balai desa yang sering dijadikan lokasi transaksi candu haram.
Berbekal informasi itu, tim kemudian melakukan pengintaian. Sekira pukul 15.30 WIB, tim kemudian mencurigai seorang laki-laki yang duduk mencurigakan di depan balai desa.
Laki-laki itu adalah Yoga yang terdeteksi sebagai pengedar bandar pil koplo. Dia kemudian disergap dan dilakukan penggeledahan.
“Saat digeledah akhirnya diambil HP di situ ada percakapan soal transaksi obat-obatan terlarang. Kemudian dilakukan penggeledahan di jok motor ditemukan bungkus rokok gudang garam yang di dalamnya berisi obat-obatan psikotropika sebanyak 26 butir Pil Alprazolam dan 16 butir pil jenis Atarax,” terangnya.
Yoga diamankan saat tengah menunggu pelanggannya di dekat lapangan depan balai desa.
Saat diinterogasi, tersangka tak lagi bisa berkutik dan mengaku bahwa pil koplo itu adalah miliknya.
Selanjutnya tersangka diamankan berikut barang bukti ke Polres Sragen.
Selain puluhan butir pil koplo, petugas juga mengamankan sebuah HP milik tersangka, dan sepeda motor Honda vario warna hitam AD-2001-WD tanpa STNK.
Tersangka bakal dijerat dengan pasal Pasal 62 Undang-Undang R.I No.5/1997 Tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal tidak ditentukan. Wardoyo