BOYOLALI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Dua penjambret yang meresahkan warga, berhasil dibekuk jajaran SatReskrim Polres Boyolali.
Kedua tersangka pun kini haus menghuni jeruji besi ruang tahanan Polres Boyolali.
Kedua tersangka adalah Ruwanto (37) alamat Dukuh Bendokobong Rt 5 Rw 02, Desa Ngaru- aru, Kecamatan Banyudono.
Namun dia ngekos di wilayah Desa Randusari, Kecamatan Teras. Tersangka kedua bernama Enggar Jaya Pramudya Andhika Putra Anggara (20).
Dia tercatat sebagai warga Dukuh Kajen Rt 08 Rw 03, Desa Tlawong, Kecamatan Sawit. Namun dia tinggal di Desa Tarubasan, Kecamatan Karanganom, Klaten.
“Kedua tersangka ditangkap di tempat kosnya pada Rabu (8/7/2022) lalu,” ujar Kapolres Boyolali AKBP Asep Mauludin, Jumat (15/7/2022).
Bersama kedua tersangka, turut diamankan pula sejumlah barang bukti. Antara lain, motor Honda Beat Nopol AD-4006-FD yang digunakan sebagai sarana kejahatan, gotri, sarung tangan dan dua jaket.
Aksi kedua tersangka dilakukan pada Senin (6/7/2022) terhadap korban Nanik Sri Haryani (29) warga Dukuh Candisari, Desa Candigatak, Kecamatan Cepogo.
Akibatnya, korban kehilangan dompet berisi uang tunai Rp 2 juta.
Kejadian bermula saat korban membeli paket data di warung desa setempat pada pukul 12.15 WIB. Kemudian korban pulang mengendarai sepeda motor seraya memegang dompet berisi uang dengan tangan kiri.
Saat itulah, dari arah belakang melaju sepeda motor yang dikendarai dua pelaku. Tak disangka, pelaku lalu merebut dompet dan membawa kabur.
Korban spontan berteriak yang didengar saksi Mujib Fadli (30) da Hasan A Rifai (24) warga Desa Candigatak, Cepogo.
Keduanya lalu mengejar dengan berboncengan naik sepeda motor. Namun, tersangka Enggar menyerang saksi dengan menggunakan ketapel berpeluru gotri. Khawatir terluka, saksi lalu menghindar sehingga tersangka kabur.
Kejadian itupun lalu dilaporkan ke Mapolsek Cepogo dan diteruskan ke Polres Boyolali. polisi. Begitu menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan hingga keberadaan tersangka bisa diketahui.
“Tersangka ditangkap di tempat kos di Desa Randusari, Kecamatan Teras. Tersangka dikenai pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.”
Dalam pengakuannya, tersangka mengaku mendapatkan gotri dengan cara memungut dari beberapa bengkel. Gotri yang diambil adalah gotri bekas yang sudah tidak terpakai. Waskita