Beranda Umum Nasional Biadab! Guru Spiritual Perkosa Anak Pasien 200 Kali dengan Dalih Bersihkan Gangguan...

Biadab! Guru Spiritual Perkosa Anak Pasien 200 Kali dengan Dalih Bersihkan Gangguan Ghaib

Guru Spiritual Perkosa Anak Pasien 200 Kali dengan Dalih Bersihkan Gangguan Ghaib (instagram mememedsos)
Guru Spiritual Perkosa Anak Pasien 200 Kali dengan Dalih Bersihkan Gangguan Ghaib (instagram mememedsos)

Ngawi, JOGLOSEMARNEWS.COM – Joko Isnanto, seorang guru spiritual di Ngawi memperkosa anak pasiennya sebanyak 200 kali. Ia melakukannya dengan modus membersihkan aura negatif dan gangguan ghaib yang ada pada korban. Imbasnya, korban pun hamil 5 bulan.

Kronologi kasus ini bermula ketika ayah sang korban menderita gangguan ghaib pada Februari 2020 lalu. Ayah korban mengaku dapat disembuhkan oleh tersangka dengan metode terapi.

“Karena jasanya ini lah, korban merasa dekat dengan tersangka. Korban pun sudah menganggap tersangka seperti bapaknya sendiri. Dan tersangka juga mendapat kepercayaan dari keluarga korban.” Ujar Kapolres Ngawi, AKBP Dwiasi Wiyatputera.

Tersangka yang hanya lulusan SD itu pun merasa leluasa karena mendapat kepercayaan dari keluarga korban. Tersangka menyalahgunakan kepercayaan yanh diberikan oleh keluarga korban. Tersangka sering mengajak ketemu korban dengan embel-embel memberi amalan.

Tersangka pun mengatakan akan membersihkan aura negatif pada korban. Namun, dengan syarat korban harus menuruti semua perkataan tersangka dan korban harus tutup mulut tentang kejadaian yang dialaminya kepada siapa pun, termasuk orang tuanya.

Baca Juga :  Desakan Terus Menguat, Pemerintah Tetap Belum Naikkan Status Bencana Sumatera sebagai Bencana Nasional. Mengapa?

“Bila syarat itu dilanggar, kata tersangka korban akan mati.” lanjut AKBP Dwiasi Wiyatputera.

Korban pun takut dan mengiyakan apa yang dikatakan oleh tersangka. Akhirnya tersangka melancarkan aksinya dengan jangka waktu yang sangat sering sekali. Bahkan sesuai ingatan korban, tersangka meminta melakukannya sebulan hingga 15 sampai 20 kali. Jika dihitung dari 2020 ke 2022, sudah sekitar 200 kali tersangka melakukannya.

Pihak kepolisian juga menyita barang bukti berupa 1 buah celana dalam dan kaos warna putih. Tersangka pun akhirnya terjerat pasal 82 UURI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang Undang dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Dilihat di postingan akun Instagram @memomedsos, banyak netizen yang geram dengan kelakuan tersangka kepada korban. Jumlah 200 kali melambangkan betapa biadapnya tersangka yang tega melakukannya terhadap anak di bawah umur. Netizen juga menyayangkan hukuman pidana 15 tahun tidak setimpal dengan apa yang tersangka lakukan.

Baca Juga :  PDIP vs PSI Makin Keras, Elite Banteng Balas Ahmad Ali:  Cuma Mau Viral di Medsos

“15 tahun kurang pak.. gak setimpal dengan 200 kali.” tulis @pick_rie.

“Hukum mati🔥🔥🔥 biadap😥” tulis @dilla_henna.

“Hukuman kebiri apa kabar???” tulis @bloody_weikath.

Fabio Ferjiawan

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.