Beranda Daerah Karanganyar Hadiri Peresmian MI Tahfidzul Qur’an di Matesih, Rektor UMS Ingatkan Ancaman Disintegrasi...

Hadiri Peresmian MI Tahfidzul Qur’an di Matesih, Rektor UMS Ingatkan Ancaman Disintegrasi Jika Madrasah Dihilangkan

Rektor Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) Prof. Dr. Sofyan Anif, M.Si saat memberikan sambutan pada peresmian MI Muhammadiyah Tahfidzul Qur'an di Matesih, Karanganyar, Kamis (14/7/2022) / Foto: Beni Indra

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM -Rektor Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) Prof. Dr. Sofyan Anif, M.Si meminta kepada Komisi X DPR-RI perihal sejarah dan pentingnya keberadaan madrasah atau sekolah berbasis agama dalam mencerdaskan bangsa.

Untuk itu Prof Sofyan Anif meminta kepada tim penyusun naskah RUU Sisdiknas  dalam hal ini Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek)  mengembalikan hilangnya kata madrasah dalam revisi RUU Sistem Pendidikan Nasional atau Sisdiknas tandas Sofyan Anif kepada  JOGLOSEMARNEWS.COM di sela peresmian MI Muhammadiyah Tahfidzul Qur’an di Matesih, Karanganyar, Kamis (14/7/2022)

Bahkan, Rektor UMS itu menegaskan potensi ancaman besar mengarah disintegrasi bisa terjadi jika kata madrasah dihilangkan dari RUU Sisdiknas karena sama dengan pemerintah tidak mengakui serta tidak menghargai sejarah dan kontribusi perjuangan madrasah yang sudah terbukti nyata turut mencerdaskan bangsa.

Baca Juga :  Kesbangpol dan IPARI Karanganyar Gelar Pembinaan Kerukunan Umat Beragama

Apalagi dirunut dari sejarah negara ini peran madrasah sudah lebih tua dibanding kemerdekaan NKRI,  yakni madrasah yang didirikan ormas Islam saat itu di antaranya madrasah Muhammadiyah, madrasah Nahdalatul Ulama (NU) dan lainnya.

Dengan begitu,  upaya penghilangan madrasah pada RUU Sisdiknas sama dengan melukai keadilan karena madrasah itu milik banyak Ormas Islam dalam upaya menyelenggarakan pendidikan pada rakyat dan bangsa ini.

Padahal, di era sekarang madrasah itu tidak hanya milik Muhammadiyah dan NU saja  saja,  tetapi hampir semua Ormas Islam mempunyai madrasah.

Untuk itulah Prof. Sofyan Anif sudah pernah konsultasi dan mengusulkan kepada  Komisi X DPR RI agar draf RUU Sisdiknas tdk dibahas dulu sebelum  diperbaiki dengan mengembalikan kata madrasah pada RUU Sisdiknas.

“Saya sudah menyampaikan secara detail potensi ancaman yang timbul jika sampai pada RUU Sisdiknas kata madrasah dihilangkan karena itu sama dengan tidak adil dan melukai keadilan,” pungkas Rektor UMS. Beni Indra