Beranda Umum Nasional ICW Sebut, Keputusan Jokowi Kabulkan Pengunduran Diri Lili Pintauli dari Pimpinan KPK...

ICW Sebut, Keputusan Jokowi Kabulkan Pengunduran Diri Lili Pintauli dari Pimpinan KPK Tidak Tepat

Lili Pintauli Siregar / tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengabulkan  pengunduran diri Lili Pintauli Siregar  dari jabatan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai tidak tepat.

Penilaian itu dilontarkan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW).

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana mengatakan, semestinya presiden menunggu hasil sidang kode etik Dewan Pengawas KPK lebih dulu.

“Mestinya presiden mengetahui bahwa saudari Lili saat ini sedang disidang di Dewan Pengawas, harusnya dia tidak langsung menerbitkan Keppres. Namun menunggu proses persidangan kode etik tersebut,” tuturnya saat ditemui di Gedung KPK lama, Jumat (15/7/2022).

Menurut Kurnia, dalam Undang-undang KPK ada salah satu syarat pemberhentian pimpinan KPK. Kurnia menyebut di dalamnya bukan hanya soal pengunduran diri, tapi ada klausul perbuatan tercela.

ICW menganggap semestinya dugaan penerimaan gratifikasi oleh Lili harus dibuktikan lebih dulu.

Kemudian presiden bisa mempertimbangkan keputusan yang tepat untuk mantan Wakil Ketua KPK tersebut.

Baca Juga :  Prabowo Nggak Pedulikan Adanya Kritik Soal Kabinetnya yang  Gemuk

“Bukan dengan alasan pengunduran diri, melainkan karena terbukti melakukan perbuatan tercela,” ujar Kurnia.

Permintaan Lili Pintauli Siregar yang telah dikabulkan oleh Jokowi pada 11 Juli 2022 dinilai kurang tepat.

Kurnia juga menganggap presiden kurang mengikuti perkembangan isu yang ada di dalam lembaga antirasuah itu.

“Jadi penetapan pengguguran persidangan kode etik karena terbitnya Keppres tersebut, maka saudari Lili hingga detik ini tidak terbukti soal penerimaan gratifikasinya. Itu yang menjadi sangat janggal,” kata Kurnia.

Maka dari itu, dugaan gratifikasi atau upaya suap kepada Dewan Pengawas KPK oleh Lili masih abu-abu. Publik pun dianggap tidak bisa mengetahui kelanjutan soal itu secara terang.

ICW memandang tidak ada gunanya lagi melanjutkan pemeriksaan kepada orang-orang terkait Lili, sedangkan mantan Wakil Ketua KPK tersebut sudah tidak aktif lagi.

“Tidak ada gunanya bagi kami,” ujar Kurnia.

Sebelumnya, Lili Pintauli Siregar diduga melanggar kode etik karena menerima tiket MotoGP 2022 Mandalika dan mendapatkan fasilitas akomodasi melalui anak perusahaan PT Pertamina (Persero).

Baca Juga :  Kades Kohod, Arsin Klaim Jadi Korban Pihak Lain dalam Kasus Pagar Laut

Belakangan Lili Pintauli mengajukan pengunduran diri kepada Presiden Joko Widodo. Saat sidang etik berlangsung, Lili menyerahkan Keppres yang berisi pengabulan Presiden soal permintaan pengunduran dirinya.

www.tempo.co