SLEMAN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Gegara tangannya yang jahil, seorang pemuda berinisial IA asal Banyumas ini harus mendekam di tahanan Polsek Ngaglik, Sleman.
Pasalnya, pemuda berusia 29 tahun itu kepergok mengambil uang manjikannya hingga jutaan rupiah saat dirinya menjadi karyawan cuci mobil di wilayah Sinduharjo, Ngaglik, Sleman.
Lantaran itulah ia ditangkap oleh aparat kepolisian setempat.
Kapolsek Ngaglik, Kompol Anjar Istriani melalui Kanit Reskrim Iptu Agus Setyo Wahyudi menceritakan, kejadian pencurian itu bermula pada hari Sabtu (18/6/2022), korban GR (25) warga Yogyakarta yang merupakan pemilik dari usaha cuci mobil itu mendapati uang yang disimpan di mesin kasir tidak ada.
Hilangnya uang senilai Rp 4.143.000 itu, berbarengan dengan raibnya IA yang merupakan karyawan di usaha tersebut.
“Korban lalu mengecek rekaman CCTV yang terpasang. Dan diketahui yang telah mengambil uang yang disimpan di laci meja kasir adalah karyawannya sendiri,” kata dia, Kamis (14/7/2022).
Sadar menjadi korban pencurian, korban selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Ngaglik.
Petugas yang menerima laporan segera bergerak melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan saksi-saksi dan mempelajari rekaman kamera CCTV.
“Pelaku berhasil kami tangkap pada Sabtu (9/7/2022), di rumahnya di Banyumas, Jawa Tengah,” kata dia.
Atas perbuatannya, pelaku disangka melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman di atas 4 tahun penjara.
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.
















