JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Kasus PMK Masih Tinggi, Penutupan 6 Pasar Hewan di Sragen Diperpanjang Sampai 11 Mei

Sebuah papan informasi terkait penutupan pasar hewan di Kabupaten Sragen mulai besok pagi sampai 14 Juni karena wabah PMK. Foto/Wardoyo
ย ย ย 

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pemkab Sragen melalui Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakkan) memutuskan memperpanjang penutupan pasar hewan di wilayah setempat hingga 11 Mei 2022.

Perpanjangan penutupan dilakukan menyusul masih tingginya kasus penyakit mulut dan kuku (PMK) yang berjangkit pada ternak di wilayah Sragen.

Kepala Disnakkan Sragen, Rina Wijaya melalui Kabid Kesehatan Hewan (Keswan), Toto Sukarno mengatakan Pemkab memang memutuskan memperpanjang penutupan pasar hewan.

Ada 6 pasar hewan yang ditutup. Perpanjangan dilakukan sampai 11 Mei mendatang karena pertimbangan masih tingginya wabah PMK yang melanda ternak di wilayah Sragen.

Baca Juga :  Miris Bangunan SDN 4 Sambi Sragen Ambruk Total, Siswa Terpaksa Belajar di Parkiran Sepeda

“Karena kasus PMK masih tinggi. Sehingga penutupan pasar hewan diperpanjang sampai 11 Mei 2022 setelah Idul Adha,” paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Jumat (8/7/2022).

Selain kasus masih tinggi, perpanjangan dilakukan karena wilayah di sekitar Sragen seperti Boyolali dan sekitarnya juga masih memperpanjang penutupan pasar hewan.

Penutupan pasar hewan dilakukan untuk menekan penyebaran kasus PMK. Untuk sementara, selama penutupan pasar hewan, tidak boleh ada lalu lintas hewan ternak dari luar daerah maupun ke luar daerah.

Baca Juga :  Satlantas Polres Sragen Kirim Bantuan Kursi Roda Untuk Warga Disabilitas, Mbah Simun: Terimakasih Pak Polisi

Meski demikian, untuk lalu lintas ternak hewan kurban di lokal Sragen masih diperbolehkan. Dengan catatan semua ternak yang akan dikurbankan harus mengantongi surat keterangan kesehatan hewan (SKKH).

“Satu dua hari ini kan memang lalu lintas ternak untuk kurban. Untuk ternak di lokal nggak masalah karena sudah dibekali SKKH. Sesuai instruksi Bupati, semua ternak untuk korban harus punya SKKH,” tandasnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com