UNGARAN, JOGLOSEMARNEWS.COM — Misteri penemuan potongan tubuh yang menggemparkan warga Ungaran, Kabupaten Semarang terungkap. Korban teridentifikasi bernama Kholidatunn’imah (24) warga Kabupaten Tegal. Pelaku pun telah berhasil diringkus.
Mirisnya, penjahat sadis ini tega memotong tubuh korbannya menjadi 11 bagian yang dibuang di sejumlah titik di wilayah Kabupaten Semarang.
Kapolda Jawa Tengah (Jateng) Irjen Pol Ahmad Luthfi mengungkapkan, motif pembunuhan disertai mutilasi yang potongan bagian tubuh korban ditemukan di aliran Sungai Kretek, Kalongan, Ungaran Timur, Kabupaten Semarang
“Petugas bergerak cepat menangkap pelaku berinisial IS (34). Bagian tubuh korban dipotong menjadi 11 bagian dan diwadahi dalam 7 kantong,” kata Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi memimpin konferensi pers di Mapolres Semarang, Selasa (26/7/2022).
Lebih detail, Kapolda menjelaskan, kronologi pembunuhan itu bermula ketika IS terlibat perselisihan dengan Kholidatunn’imah di tempat indekosnya di Jalan Soekarno-Hatta, Kabupaten Semarang, pada 16 Juli 2022 lalu.
“Diduga panik kemudian memutuskan untuk memutilasi korban. Oleh pelaku pemotongan tubuh korban dilakukan di kamar mandi tempat indekos dalam waktu beberapa hari,” katanya.
Kapolda menjelaskan, potongan tubuh korban di buang di sejumlah lokasi berbeda, yakni di sekitar aliran Sungai Klero, di sekitar pabrik di Jalan Sokarno Hatta, serta di sungai di sebelah Restoran Cimory, Kabupaten Semarang.
Ia menjelaskan, bagian tubuh korban pertama kali ditemukan warga di sekitar aliran Sungai Klero, Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, pada 24 Juli 2022
Sementara potongan tubuh lain ditemukan, yang di antaranya berupa kepala, ditemukan sekitar 11 km dari titik penemuan pertama. Adapun anggota tubuh yang ditemukan tersebut antara lain dua tangan, masing-masing kanan dan kiri, serta potongan tulang. Polisi menyebut potongan tubuh manusia itu diduga korban mutilasi.
Kapolda menambahkan, pelaku berinisial IS (32) warga Balapulang, Kabupaten Tegal merasa sakit hati dengan lantaran tersinggung dengan perkataan korban berinisial KN (24).
“Pelaku tersinggung dengan perkataan korban yang menyebut pelaku tidak kunjung mendapatkan pekerjaan,” imbuh Kapolda.
Pada bagian lain, Kapolres Semarang AKBP Yovan menanmbahkan, pengungkapan kasus ini berawal dari penemuan bagian organ tubuh korban yang ditemukan warga sekitar yang hendak mancing di Sungai Kretek, Kalongan, Ungaran Timur pada Minggu (24/7/2022).
“Saat olah TKP di lokasi penemuan potongan bagian tubuh korban, kami mendapatkan petunjuk pelakunya. Akhirnya, pelaku berhasil ditangkap dalam waktu kurang dari 24 jam setelah penemuan potongan tubuh korban,” imbuh AKBP Yovan. Satria Utama