Beranda Daerah Sragen Keluar dari Penjara Sragen, Napi Teroris Asal Wonogiri Ujang Saefudin Dikabarkan Pilih...

Keluar dari Penjara Sragen, Napi Teroris Asal Wonogiri Ujang Saefudin Dikabarkan Pilih Ngontrak di Purwodadi

Mantan napi terorisme, Ujang Saefudin (tengah) saat mendapatkan hari kebebasan usai menjalani hukuman 4 tahun penjara di Lapas Kelas II A Sragen, Sabtu (5/7/2022). Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kebebasan salah satu napi terorisme (napiter) bernama Ujang Saefudin, kini memunculkan spekulasi baru.

Tidak hanya menolak untuk bertobat, mantan napi teroris asal Wonogiri yang juga punya alamat di Sukoharjo itu dikabarkan memilik tidak pulang ke rumahnya.

Akan tetapi kabar terbaru menyebut, Ujang memilih mengontrak di wilayah Purwodadi Grobogan.

“Kemarin begitu terbebas dari Lapas Sragen, langsung dijemput dua mobil. Tapi tidak langsung pulang ke Wonogiri, kabarnya pilih ngontrak di Purwodadi. Alasannya apa itu yang masih jadi pertanyaan. Karena dia aslinya dari.Jawa Barat, dapat istri di Wonogiri,” ujar salah satu sumber terpercaya JOGLOSEMARNEWS.COM , Minggu (10/7/2022).

Ujang mendapat kebebasan setelah menyelesaikan hukuman 4 tahun penjara di Lapas Sragen.

Napiter yang punya alamat di Kampung Tempel, RT 2/2, Baki, Sukoharjo, dan Dusun Gumiwang Lor, Desa Jatisari, Wuryantoro, Wonogiri itu keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II A Sragen untuk mendapat kebebasan pada Sabtu (2/7/2022) lalu.

Baca Juga :  Buka Cabang ke 6 di Sragen, Gigigo Dental Care Gencar Edukasi Perawatan Gigi

Ujang yang dibekuk tim Densus 88 karena diduga terlibat aliran Jamaat Ansharut Daulah (JAD) itu bebas setelah mendapat pembebasan murni berdasarkan surat lepas Lapas Kelas IIA Sragen Nomor:W13.PAS.12.PK.01.04.06-75BEBAS/07/2022.

“Iya benar. Ada satu napiter atas nama Ujang Saefudin yang mendapat pembebasan murni pada Sabtu (2/7/2022) kemarin. Dibebaskan setelah melewati masa hukuman 4 tahun penjara sesuai vonis pengadilan,” papar Kasi Binadik Lapas Kelas II A Sragen, Agung Hascahyo, dikonfirmasi JOGLOSEMARNEWS.COM , Selasa (5/7/2022).

Ujang yang diketahui kelahiran Serang, Banten, Jawa Barat itu menjalani hukuman penjara selama 4 tahun berdasarkan putusan pengadilan Jakarta Utara pada 2018 silam.

Ia divonis bersalah dan dikukuhkan melalui putusan bernomor 502/PID.SUS/2018/PN JKT.UTR.

Ujang resmi meninggalkan Lapas Sragen pukul 09.50 WIB setelah menyelesaikan berkas administrasi pembebasan.

Kebebasan Ujang juga dikawal sejumlah tim dari Idensos Densus 88, Polsek Sragen, Koramil Sragen, Intel Polres Sragen, Intel Kodim 0725 Sragen untuk melakukan pengawasan.

Baca Juga :  Program Bina Desa PDB 2024 di Desa Purworejo Tingkatkan Kualitas Peternakan Kambing Perah

Selepas bebas, Ujang dijemput dua mobil berpelat B. Sementara, informasi yang dihimpun JOGLOSEMARNEWS.COM , kebebasan Ujang ternyata tidak diiringi pertobatan.

Menurut informasi dari petugas, Ujang masih kekeh menolak untuk bertobat dan ogah kembali mengakui NKRI. Wardoyo