JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Menyerahkan Diri, Anak Kiai Jombang Pelaku Pencabulan Santriwati Langsung Ditahan

ilustrasi pencabulan / pexels
   

JOMBANG, JOGLOSEMARNEWS.COM MSAT (42) anak Kiai di Jombang Jawa Timur, telah berhasil ditangkap. Ia menyerahkan diri, setelah sebelumnya terjadi polisi gagal menjemput paksa di kawasan Ponpes Shiddiqiyah Ploso, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Kamis (7/7/2022) lalu.

Saat ini Kepolisian Darah (Polda) Jawa Timur telah menahan MSAT (42), putra kiai ternama yang menjadi tersangka kasus dugaan pencabulan santriwati di Pondok Pesantren Siddiqiyyah, Ploso, Jombang.

MSAT sudah di Polda Jatim dan langsung ditahan,” ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto di Mapolda Jatim, Jumat (8/7/2022) dini hari.

Dirmanto menyatakan Polda Jawa Timur juga akan melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi setempat soal teknis penyerahan tersangka. Lebih lanjut, Dirmanto mengungkapkan bahwa kasus yang menimpa MSAT akan dirilis pada Jumat pagi 8 Juli 2022. Namun, ia enggan memastikan jam berapa MSAT akan diperiksa di Ditreskrimum Polda Jatim.

Baca Juga :  PAN Lebih Memilih Zita Anjani Ketimbang Kaesang untuk Dampingi Ridwan Kamil di Pilgub Jakarta

“Teman-teman mohon bersabar dulu, tidak akan dirilis malam ini. Kita akan rilis pagi, jadi mohon bersabar dulu,” ujarnya.

Setelah menyerahkan diri ke polisi, diinformasikan tersangka MSAT dititipkan ke Rumah Tahanan Klas I Surabaya Medaeng di Sidoarjo untuk sementara waktu hingga menunggu proses lebih lanjut.

Sebelumnya, Kapolda Jatim Inspektur Jenderal Nico Afinta menyatakan tersangka MSAT menyerahkan diri pada Kamis 7 Juli 2022 pukul 23.35 WIB. “Hari ini sejak jam 08.00 pagi kami melakukan komunikasi dengan orang tua dan akhirnya yang bersangkutan menyerahkan diri. Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak,” kata Irjen Nico di Jombang, Kamis malam.

Baca Juga :  Waspada, Pilkada 2024 Potensial Diwarnai Penyebaran Berita Hoaks

Kapolda menjelaskan berkas tersangka MSAT dalam kasus pencabulan santriwati telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Jatim pada Januari 2022.

Nico mengatakan setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21, pihaknya mempunyai kewajiban menyerahkan tersangka MSAT dan barang bukti kepada kejaksaan.

“Prosesnya dilakukan mengedepankan preemtif agar MSAT dapat menyerahkan diri untuk ditahap-duakan (penyerahan tahap dua),” tuturnya.

Penangkapan terhadap MSAT berlangsung sangat alot, bahkan beberapa kali prosesnya terjadi kesepakatan, tetapi tersangka mengingkarinya.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com