JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Misteri kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat (28) perlahan mulai terkuak sedikit demi sedikit.
Ternyata, seusai tragedi penembakan yang menewaskan Brigadir Josua, ada tim provost anak buah Sambo yang datang ke kediaman dinas lokasi kejadian.
Mereka disebut sempat menguasai sejumlah barang bukti, termasuk dua unit telepon seluler merek iPhone 13 milik Yosua.
Alat komunikasi itu diduga dipreteli tanpa mengetahui sandinya. Akibatnya handphone itu terkunci otomatis dan baru bisa dibuka lagi 18 bulan kemudian.
Hal itu terungkap dari hasil investigasi yang dilakukan tim majalah Tempo untuk mengusut kasus kematian Brigadir J yang menggemparkan itu.
Dalam laporan majalah Tempo, dipaparkan soal Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan atau Kadiv Propam nonaktif Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo yang disebut memiliki peran menonjol ketika Brigadir J ditemukan tewas tertembak.
Sumber Tempo menjelaskan bahwa Sambo juga meminta anak buah di divisinya untuk datang ke rumah selain juga menghubungi pihak Polres Metro Jakarta Selatan.
Sumber tersebut mengatakan, olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) tidak maksimal.
Alasannya karena Polres Metro Jakarta Selatan hanya mengirim seorang anggota Inafis untuk mengidentifikasi dan mencari barang bukti di lokasi.
“Olah TKP yang ala kadarnya itu membuat penyidikan berjalan lambat,” kata sumber tersebut.
Diberitakan sebelumnya, bahwa Brigadir J diduga melecehkan Putri ketika sedang berada di kamar.
Ajudan asal Jambi itu kemudian meregang nyawa setelah kontak tembak dengan Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.
Brigadir J tewas diterjang sejumlah luka tembak. Dalam kasus ini, Mabes Polri mengumumkan kasus kematian Brigadir J pada Senin, 11 Juli 2022.
Padahal kejadian sudah tiga hari berlalu sejak Jumat, 8 Juli 2022. Olah TKP dilakukan lagi pada Selasa, 19 Juli 2022 dan digelar kembali pada hari-hari berikutnya.
Sumber Tempo menyebut keberadaan Provost di rumah Sambo dianggap mencemari lokasi kejadian.
Mereka juga menguasai sejumlah barang bukti, termasuk dua unit telepon seluler merek iPhone 13 milik Yosua. Alat komunikasi itu diduga dipreteli tanpa mengetahui sandinya.
Akibatnya handphone itu terkunci otomatis dan baru bisa dibuka lagi 18 bulan kemudian.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Inspektur Jenderal Polisi Dedi Prasetyo mengatakan, pihaknya sudah mengambil ponsel Yosua dan tengah diperiksa di Pusat Laboratorium Forensik Polri.
Isi di dalamnya sedang diusahakan untuk dilihat. Upaya mendapat konfirmasi dari mulut Ferdy Sambo telah diupayakan. Namun dia belum menanggapi permintaan wawancara hingga Sabtu (23/7/2022).