
SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM โ Pakar hukum kesehatan asal Surabaya, dr Dewa Nyoman Sutanaya menyebut tidak semua malpraktik dalam penanganan pasien terjadi akibat kelalaian tenaga medis.
Sebab ketidaksesuaian dalam penanganan bisa jadi muncul sebagai risiko medis.
Hal itu disampaikan saat memberikan seminar dengan tema mengurangi risiko hukum bagi profesi bidan dalam acara peringatan HUT ke-71 Ikatan Bidan Indonesia (IBI) di Sragen, Selasa (12/7/2022).
Dokter muda usia itu menyampaikan secara prinsip, profesi tenaga kesehatan (nakes) seperti bidan memang profesi yang sangat berisiko.
Karenanya diperlukan perlindungan bagi mereka baik secara hukum maupun perlindungan dari sanksi-sanksi lain.
โKarena profesi yang beresiko sehingga mereka (nakes) perlu tahu poin-poin apa yang menjadi syarat agar dapat dilindungi baik secara hukum maupun sanksi-sanksi lain,โ paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM .
Dewa menguraikan secara umum risiko dalam penanganan medis biasa diistilahkan dengan malpraktik.
Menurutnya, malpraktik tidak serta merta terjadi akibat kelalaian. Akan tetapi perlu dipilah terlebih dahulu apakah itu terjadi akibat sesuatu yang disengaja atau tidak.
โKarena ada yang namanya risiko medis. Itu perbedaan yang harus dipahami. Di sinilah perlunya perlindungan-perlindungan hukum sehingga risiko malpraktik itu bisa dikurangi. Karena risiko medis itu tidak bisa dihilangkan tapi yang bisa dilakukan hanya mengurangi,โ jelasnya.
Keberadaan organisasi profesi seperti IBI, dinilai sangat penting untuk melakukan standarisasi dalam segala hal terkait profesi bidan.
Termasuk standarisasi legalitas, kompetensi dan lainnya. Organisasi profesi perlu memberikan perhatian maupun bimbingan kepada anggota agar memperkecil peluang terjadinya risiko malpraktik.
Sementara, untuk menekan terjadinya malpraktik, Dewa menyebut ada beberapa upaya yang bisa dilakukan.
Yakni tetap mematuhi protokol dan SOP yang ditetapkan. Kemudian melengkapi dengan perizinan yang ditentukan, adalah hal-hal yang bisa mengurangi risiko terjadinya malpraktik.
โSepanjang mengikuti protokol, kemudian melakukan praktik sesuai dengan standar kompetensi, memiliki izin dan seterusnya, itu yang bisa melindungi kita dari hal-hal malpraktik,โ tandasnya.
Ketua Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Kabupaten Sragen, Ny Tatag Damai Prabawanto menekankan pentingnya memiliki kompetensi dan surat ganda registrasi (STR) serta izin praktik bagi seorang bidan agar bisa terhindar dari risiko malpraktik.
โJadi yang pertama, istilahnya orang berkendaraan harus punya SIM, kalau di bidan itu yang menentukan ada STR-nya. Kemudian ada izin praktiknya, kemudian standarisasinya harus sesuai,โ paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM .
Damai menguraikan untuk bidan yang praktik mandiri harus sudah berkompeten dalam hal ini memiliki kemampuan seperti bidan delima.
Bidan delima adalah istilah untuk bidan yang sudah memenuhi kompetensi mulai dari lokasi praktiknya, izinnya dan kelayakannya dalam memberikan pelayanan.
Dalam kesempatan tadi, ada 46 bidan delima yang dikukuhkan oleh Bupati Sragen. Wardoyo