Beranda Daerah Boyolali Pelaku Vandalisme di Boyolali Diberi Hukuman Sosial, Ini yang Harus Dilakukan

Pelaku Vandalisme di Boyolali Diberi Hukuman Sosial, Ini yang Harus Dilakukan

Seorang anak di Boyolali tengah menjalani hukuman sosial dengan menghapus coretan-coretan yang pernah dilakukannya dalam aksi vandalisme / Foto: Waskita

BOYOLALI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Ba (16) dan Ak (16) dua pelaku vandalisme diberi hukuman sosial oleh jajaran Satpol PP Boyolali, Kamis (28/7/2022). Mereka diharuskan menghapus corat-coret yang pernah dibuatnya.

Utamanya menghapus coretan yang dibuat di kawasan perkantoran Setda Boyolali Terpadu. Kedua pelaku pun langsung dibawa petugas ke patung Sukarno. Pelaku dihukum menghapus tulisan di landasan patung.

Ternyata tulisan dengan mudah dihapus dengan menggunakan kain yang dibasahi tiner. Pasalnya, tulisan dibuat dengan spidol. Pelaku kemudian diminta menghapus tulisan di papan baliho, papan penunjuk jalan serta tembok SMKN 1 Mojosongo.

Saat itulah muncul persoalan baru. Pasalnya, saat dihapus dengan cara yang sama. Ternyata warna cat asli pada papan baliho dan papan penunjuk jalan ikut terkelupas. Akhirnya, coretan ditutup dengan cat semprot warna hitam.

Ba mengaku sudah membuat coretan di seratus tempat lebih. Semua coretan bertulis “dong adas”. Menurutnya, tidak ada alasan khusus. Namun, semua semata agar berbeda dengan tulisan yang dibuat orang lain.

Baca Juga :  Pembunuh Bos Kerajinan Tembaga Tumang, Boyolali Divonis Seumur Hidup. Terdakwa dan JPU Sama- sama Ajukan Banding

“Di Solo, saya kenal lima orang yang memiliki hobi sama. Tapi menggunakan kata dalam Bahasa Inggris. Agar beda, saya pakai tulisan ‘dong adas’,” katanya.

Dirinya selama ini tinggal bersama kakeknya. Sedangkan orang tuanya tinggal di Jakarta berjualan sayuran. Dirinya kadang-kadang juga ikut membantu jualan sayuran.

“Namun kadang jenuh dan pulang ke rumah kakek di Teras.”

Kepala Satpol PP Boyolali, Sunarno mengungkapkan, hukuman sosial tersebut dimaksudkan untuk memberikan efek jera bagi pelaku. Pihaknya juga memanggil orang tua atau wali kedua pelaku. Harapannya, mereka bisa lebih ketat memantau kegiatan anaknya.

“Jadi, orang agar mengetahui perbuatan anaknya dan ikut bertanggungjawab terhadap pendidikan dan perbuatan anaknya tersebut.”

Diberitakan sebelumnya, jajaran Satpol PP Boyolali berhasil menangkap basah dua pelaku corat-coret. Kedua pelaku, Ba (16) dan Ak (16) warga Kecamatan Teras ditangkap saat mencorat- coret tembok di wilayah Kecamatan Cepogo, Rabu (27/7/2022).

Baca Juga :  Ketua Partai Gerindra Jateng Sudaryono Genjot Semangat Agus Irawan - Dwi Fajar dan Seluruh Kader Jelang Pencoblosan Pilkada 2024

Pelaku lalu dibawa ke Mako Satpol PP untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut. Terungkap bahwa mereka sudah corat- coret di 100 tempat lebih. Tim juga memanggil orang tua kedua pelaku agar tahu perbuatan anaknya. Waskita