Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Sempat Sampai Gubernur, Berkas Kasus Tambang Ilegal di Masaran Disebut Siap Naik Kejaksaan. Korban Blak-Blakan Ungkap Pernah Dirayu Tersangka

Kondisi lahan bekas dikeruk Galian C di Gebang, Masaran yang kini memunculkan tebing membahayakan dan merusak lahan di sekitarnya. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Lama dinanti-nanti, berkas kasus dugaan penyimpangan penambangan tanpa izin di persawahan Dukuh Lebak, Desa Gebang, Masaran, Sragen disebut sudah lengkap.

Kabar terbaru, berkas perkara penambangan Galian C Ilegal yang digawangi pengusaha berinisial ANT (45) itu dikabarkan sudah siap dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri.

“Dari informasi yang disampaikan penyidik (Reskrim Polres), berkas sudah lengkap dan siap untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri. Kami mengapresiasi dan berharap segera dilimpahkan dan disidangkan agar tuntas,” papar Sunarni (39) pelapor sekaligus pemilik sawah di sebelah lokasi penambangan yang menjadi korban, kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Rabu (13/7/2022).

Ia sangat berharap perkara itu bisa segera naik ke persidangan. Kemudian tersangka sekaligus penanggungjawab galian C ilegal bisa diproses dan dihukum setimpal atas perbuatannya.

Sunarni menyampaikan akibat penambangan ilegal itu telah merusak sawahnya yang bersebelahan dengan lokasi tambang.

“Harapan kami bisa diproses seadil-adilnya. Biar menjadi pembelajaran, karena dari awal diperingatkan sudah tidak menggubris. Dampaknya sawah kami menjadi rusak, lingkungan juga rusak,” jelasnya.

Ia juga sempat menunjukkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan dari Polres Sragen.

Dalam SP2HP dicantumkan bahwa perkara Galian C ilegal itu memenuhi tindak pidana penambangan tanpa izin.

Tindakan itu melanggar Pasal 158 UU RI No 3/2020 tentang perubahan atas UU 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Pernah Dirayu 

Sunarni juga mengungkap pihaknya sempat didatangi oleh pengelola tambang atau tersangka dalam perkara ini.

Yang bersangkutan datang untuk merayunya agar mau diberi kompensasi sehingga proses hukum bisa dihentikan.

Namun ia bersikukuh menolak lantaran apa yang menjadi tuntutannya yakni mengembalikan konstruksi dan kerusakan sawah dengan dibangun talud berfondasi cakar ayam tidak bisa dipenuhi.

“Tadi Pak ANT ke sini, minta agar saya mau dikasih kompensasi. Kalau mau nanti mau dimintakan sama pengelola sawah. Ya saya senyumin aja. Saya jawabnya pokoknya sawah minta ditalut, cakar ayam dan pagar biar alam tidak rusak,” ujarnya.

Sunarni, pemilik sawah di Gebang Masaran usai melaporkan aktivitas galian C di dekat sawahnya ke Polres Sragen, Kamis (28/10/2021). Foto/Wardoyo

Sebelumnya, kasus itu sempat menyita perhatian banyak pihak. Aktivitas penambangan tak berizin itu bahkan sempat dilaporkan dan mendapat atensi dari Gubernur Jateng.

Keberanian Sunarni melawan arogansi pengelola tambang ilegal itu juga mendapat dukungan dari Gubernur, ESDM Jateng dan sejumlah pihak.

Sekadar tahu, kasus galian C ilegal itu ia adukan ke Polres Sragen bulan Oktober 2021 lalu.

Upaya mediasi sudah gagal tercapai titik temu setelah pihak pengelola tambang ngotot tak mau memenuhi tuntutannya. Yakni membuat talud batu kali dengan pondasi cakar ayam yang kuat.

Tuntutan itu terpaksa ia lontarkan lantaran dampak pengerukan memakai backhoe oleh oknum pengelola telah memicu tebing vertikal yang sangat rawan longsor.

“Kalau ada yang lewat terperosok terus jadi korban, siapa yang bertangungjawab. Sejak awal sudah kami ingatkan tapi pengelola malah nekat nggak mengindahkan,” jelasnya. Wardoyo

Exit mobile version