Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Tergiur Ritual Lunas Hutang, Suami Istri di Sragen Jadi Korban Mbah Dukun Pengganda Uang. Modal Rp 8 Juta Lenyap

Tersangka dukun pengganda uang asal Plosokerep, Karangmalang, Kasimin Widodo (49) saat diamankan di Mapolres Sragen, Kamis (28/7/2022). Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Nasib tragis menimpa suami istri, Manto Atmojo (45)- Warsini (43) warga Dukuh Cabean RT 9/4, Desa Tenggak, Kecamatan Sidoharjo, Sragen.

Gegara tergiur iming-iming bisa lunas hutang, mereka malah tertipu seorang yang mengaku sebagai dukun pengganda uang.

Pasutri itu kehilangan uang Rp 8 juta yang dijadikan modal untuk digandakan menjadi Rp 450 juta oleh pelaku.

Pelaku diketahui bernama Kasimin Widodo (49) asal Pungkruk RT 6/2, Desa Plosokerep, Karangmalang, Sragen langsung ditangkap Polsek Sidoharjo.

Pelaku beraksi dengan menawarkan bisa menggandakan uang berlipat-lipat dan bisa lunas hutang dengan cara ritual.

Kasus itu terungkap setelah tersangka dibekuk dan dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Sragen, Kamis (28/7/2022). Konferensi pers dipimpin Kapolsek Sidoharjo AKP Harno didampingi Kasi Humas Polres, AKP Suwarso.

AKP Harno menyampaikan terungkapnya kasus dukun abal-abal bermodus penggandaan uang itu berawal saat polisi menerima laporan dari Warsini (43) yang merasa ditipu oleh pelaku.

Di hadapan polisi, korban menceritakan awalnya ia didatangi oleh pelaku pada hari Selasa (5/7/2022). Saat itu, pelaku menawarkan bisa membantu korban jika punya hutang banyak dan ingin segera lunas.

Pelaku menawarkan korban untuk mengikuti ritual penggandaan uang. Saat itu pelaku menawarkan syarat jika berhasil maka korban harus membeli dua ekor kambing seharga Rp 8 juta untuk syukuran.

Mendengar tawaran itu, korban mendadak langsung tergiur dan menyanggupi. Setelah terjadi kesepakatan, pelaku kembali datang Jumat (8/7/2022) malam sehabis magrib.

Setiba di rumah korban, pelaku kemudian meminta korban dan suaminya Manto Atmojo untuk mengikuti ritual dan uang Rp 8 juta untuk kambing syukuran dimasukkan ke kardus sebagai pancingan.

Saat itu, pelaku menjanjikan uang Rp 8 juta itu akan bisa berlipat menjadi Rp 450 juta sesuai keinginan korban jika dibuka esok malamnya pukul 24.00 WIB.

“Kemudian mengajak suami korban ke ruangan yang sepi untuk rirual. Di ruangan itu hanya ada mereka berdua. Kemudian uang Rp 8 juta yang dijanjikan itu disuruh naruh di kardus untuk diritual dengan membaca Al Fatihah. Kemudian suami korban disuruh keluar rumah untuk mengambil tanah di depan rumah untuk dimasukkan ke dalam kardus sebagai sarana ritual,” ujar Kapolsek.

Rupanya saat suami korban keluar rumah, pelaku memanfaatkan kesempatan dengan mengambil uang Rp 8 juta di kardus.

Uang itu lantas disembunyikan di dalam jaket pelaku. Setelah suami korban kembali ke ruangan ritual, pelaku berpesan kardus itu baru boleh dibuka esok malamnya dengan dalih perlu waktu uang berkembang jadi banyak.

Setelah esok malamnya, korban baru curiga tidak ada kabar apa-apa atau perintah dari pelaku. Manto dan istrinya, Warsini pun akhirnya memberanikan kardus itu. Ternyata saat dibuka, uang Rp 8 juta di kardus sudah raib dan janji berkembang jadi Rp 450 juta juga tak ada.

Ritual membuat uang berlipat itu hanya sarana pelaku untuk melakukan penipuan terhadap korban. Karena merasa sudah ditipu, korban akhirnya melapor ke Polsek,” jelasnya.

Usai mendapat laporan, tim langsung diterjunkan melakukan penyelidikan. Pelaku akhirnya bisa ditangkap di rumahnya berikut barang bukti sejumlah perangkat yang sebelumnya digunakan untuk ritual.

“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres,” imbuh Kasi Humas AKP Suwarso. Wardoyo

Korban mengaku telah ditipu dengan iming-iming uang yang disetornya bisa berlipat ganda.

Polisi kemudian langsung mengejar pelaku dan meringkus di rumahnya. Di depan polisi, pelaku mengakui semua perbuatannya.

“Jadi korban dan pelaku ini awalnya kenalan di sebuah warung. Saat itu korban mengeluh punya banyak utang dan pelaku menawarkan solusi untuk menggandakan uang,” ujar AKP Harno saat konferensi pers di Mapolres Kamis (28/7/2022).

Akhirnya korban berhasil dibujuk dengan syarat menyiapkan uang Rp 8 juta dengan dalih untuk dipakai membeli dua ekor kambing sebagai persembahan syukuran penggandaan uang.

Di rumah korban, ritual kemudian dilakukan. Uang Rp 8 juta dimasukkan ke dalam kardus yang telah disiapkan pelaku.

“Setelah uang dimasukkan kardus, pelaku kemudian meminta korban mengambil tanah dari halaman rumah untuk dicampur dengan uang sebagai syarat ritual. Saat mengambil tanah itulah, uang dikantongi pelaku,” jelas AKP Harno.

Setelah selesai ritual, lanjut AKP Harno, kardus kemudian ditutup rapat dan diminta untuk disimpan.

Saat itu pelaku wanti-wanti korban agar kardus dibuka keesokan harinya dengan janji uang akan berlipat sendirinya menjadi Rp 450 juta. Ternyata setelah kardus dibuka, uang yang dijanjikan tidak ada dan korban melapor ke polisi.

“Pelaku dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Kami masih mengembangkan kasus ini karena pelaku mengaku telah beraksi sebanyak lima kali di wilayah Sragen,” tambahnya. Wardoyo

Exit mobile version