SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Nasib tragis dialami gadis muda asal Desa Jati, Sumberlawang, Sragen. Ia terpaksa harus kehilangan sepeda motornya usai digondol pria yang ia kenal via Facebook (FB).
Korban diketahui bernama Ana Kusmiati (27) asal Dukuh Clupak RT 19 Desa Mojopuro, Sumberlawang, Sragen.
Sepeda motonya yang digondol pelaku berjenis Honda Beat POP AD 2691 AYE warna merah hitam. Korban tertipu rayuan gombal pria kenalannya yang mengaku bernama Arif Prasetyo.
Pelaku mengaku sebagai pegawai di RSUD Gemolong dan menjanjikan siap menikahi korban.
Kasus penipuan berkedok janji nikah itu terjadi hari Kamis tanggal 7 Juli 2022 silam dan dilaporkan ke Polsek Sumberlawang sepekan kemudian.
Kasi Humas Polres Sragen, AKP Suwarso mengungkapkan kasus itu terbongkar setelah korban melapor ke Polsek setempat. Dari cerita korban, kejadian bermula ketika awal bulan lalu, ia berkenalan dengan seorang laki-laki yang mengaku bernama Arif Prasetyo melalui media sosial Facebook.
Kala itu, pelaku memperkenalkan diri bekerja sebagai pegawai di RSUD Gemolong. Korban yang kebetulan masih jomblo pun tertarik.
Setelah ngobrol cukup akrab, pelaku mengajak temu darat. Akhirnya tanggal 7 Juli sekitar pukul 06.30 WIB, keduanya berjumpa di dekat perlintasan kereta api Sumberlawang.
Saat itu, korban datang sendirian sesuai permintaan pelaku. Korban datang dengan mengendarai motor Honda Beat AD 2691 AYE miliknya. Sedangkan pelaku datang dengan menaiki mobil Suzuki Ertiga warna putih.
Setelah itu, korban diminta ikut naik mobil sedang motornya dititipkan di penitipan motor dekat Terminal Sumberlawang.
Pelaku kemudian mengajak korban jalan-jalan dengan mobil. Selama perjalanan, pelaku merayu korban dan ingin menikahi korban.
Selain itu, pelaku juga mengiming-imingi korban akan dibukakan kantin di RSUD Gemolong. Melihat pelaku naik mobil dan mengaku sebagai pegawai, korban pun percaya dengan rayuan itu.
Selanjutnya, korban yang sudah dimabuk kepayang, menuruti kemauan pelaku. Termasuk mengiyakan permintaan agar meminjamkan sepeda motor untuk digadakan pelaku guna membayar hutang di koperasi.
“Pelaku berjanji siang harinya akan mengambil atau menebus kembali sepeda motor tersebut. Korban pun percaya dan menyerahkan motor miliknya yang sebelumnya dititipkan di penitipan tersebut. Selanjutnya pelaku meminta tolong temannya agar mencarikan tukang gadai di sekitar wilayah Sumberlawang,” paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Senin (18/7/2022).
Melalui media sosial pula, pelaku kemudian menggadaikan sepeda motor ke seseorang dengan nilai gadai Rp 3 juta.
Setelah mendapat uang, hari itu pelaku mengajak korban jalan-jalan di taman Gemolong. Saat itulah, pelaku kemudian mendadak pamit sebentar.
Ternyata pelaku tidak kembali dan langsung memblokir nomor telephone korban. Merasa sudah ditipu, korban akhirnya melaporkan kasus itu ke Polsek Sumberlawang tanggal 12 Juli 2022.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 8 juta. Bedasarkan pulbaket dan Riksa para Saksi, Tim Unit Reskrim Polsek Sumberlawang melakukan maping keberadaan pelaku yang diduga melarikan diri ke wilayah Klaten dan Cilacap,” ujar AKP Suwarso. Wardoyo