SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Seorang pemuda asal Miricinde, Purwantoro, Wonogiri berinisial RF (23) ditangkap seusai terlibat pencurian di wilayah Sambirejo Sragen.
Jauh-jauh datang dari Wonogiri, pemuda itu diringkus polisi setelah terbukti membobol sebuah konter HP di wilayah Sambirejo, Sragen.
Menariknya, aksi pencurian yang dijalankan pelaku menguak fakta mencengangkan. Ternyata ia memanfaatkan kecanggihan teknologi digital untuk mempersiapkan aksinya.
Ya, siapa sangka, pelaku memiliki aplikasi yang mampu mendeteksi mana toko yang aman untuk disasar.
“Dia beraksi sendirian. Kenapa dari Wonogiri langsung menuju Sragen? Ternyata dia punya aplikasi untuk mencari sasaran aman. Dia mencari lewat google map kira-kira mana konter HP yang jauh dari permukiman penduduk,” papar Kapolsek Sambirejo, Iptu Zubaidi saat konferensi pers penangkapan pelaku di Mapolres Sragen kemarin.
Ia menguraikan dari keterangan tersangka, ia sengaja memilih Sragen dari hasil pelacakan aplikasinya.
Hanya butuh satu hari, pelaku bisa menembus wilayah Sambirejo Sragen dan kemudian mencari sasaran lewat aplikasi.
“Sampai di Sragen, ternyata pelaku buka aplikasi dan mendapat sasaran konter HP di wilayah Sambirejo Sragen yang memang agak jauh dari permukiman,” terang Kapolres.
Ternyata benar saja. Konter yang dibobolnya adalah konter HP di kios renteng Sambirejo milik Yoga Prasetyo (23) warga Srimulyo, Kecamatan Gondang, Sragen yang memang agak jauh dari permukiman.
Sekali bobol atap, pelaku memang mulus bisa masuk ke konter tanpa terhalangi. Kondisi konter yang tidak dijaga, membuat pelaku makin leluasa menguras semua yang ada di dalam.
Pelaku menggasak belasan HP berbagai merek berikut perangkat yang ada di dalamnya.
Kapolsek menyebut pelaku beraksi sendirian dengan modus memanjat tembok dan menjebol atap konter.
“Modus pelaku memanjat tembok dan merusak atap lalu masuk ke dalam sekaligus mengambil barang-barang di dalam konter. Ada beberapa barang bukti HP yang diambil seperti Samsung, Evercross, Realmi, Oppo, Evercross dan beberapa lainnya,” urai Kapolsek didampingi AKP Suwarso saat konferensi pers di Mapolres, kemarin.
Dari aksinya tersebut, pelaku menguras habis isi konter berupa dagangan HP dan lainnya senilai total Rp 10,3 juta.
Semua barang kemudian dijual ke pemilik konter di wilayah domisilinya di Purwantoro, Wonogiri.
Sementara, oleh pemilik konter itu, HP dijual ke sejumlah pembeli yang berasal dari perbatasan Jawa Timur seperti dari Magetan, Pacitan hingga Ponorogo.
Hal itulah yang membuat polisi sedikit kesulitan melacak barang bukti HP yang sudah terjual ke pembeli di luar daerah itu.
“Masih banyak barang bukti HP yang belum ditemukan karena pelaku membuangnya di daerah Purwantoro. HP curian dijual ke konter yang pembelinya ada dari Magetan, Pacitan dan Ponorogo,” urai Zubaidi.
Pelaku bakal dijerat dengan pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Di hadapan polisi, pelaku mengaku beraksi baru satu kali. Dalam aksinya pelaku membawa alat gunting baja untuk membobol atap konter sebelum kemudian masuk dan melakukan aksinya. Wardoyo